Jakarta (ANTARA) - Perusahaan peer-to-peer (P2P) lending Danabijak resmi mengantongi lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-92/D.05/2021 tertanggal 8 September 2021.

"Dengan maraknya kehadiran pinjol ilegal lisensi ini menjadi poin pembeda sekaligus memperkuat posisi Danabijak sebagai perusahaan fintech yang kredibel dan dipercaya oleh masyarakat," kata CEO sekaligus Co-founder Danabijak Markus Prommik di Jakarta, Jumat.

Sebagai perusahaan yang memberikan pinjaman dana dengan persyaratan yang cepat, mudah dan nyaman tanpa jaminan apapun, maka Danabijak berupaya memperluas jangkauannya terhadap kelompok underbanked.

Tak hanya itu, Danabijak juga mengizinkan para penggunanya untuk melakukan pelunasan lebih awal tanpa biaya penalti guna menawarkan fleksibilitas serta menjadikan pinjaman sesuai kebutuhan.

Semua proses ini dijalankan secara aman sesuai standar industri terbaik serta jaminan keamanan data pengguna yang ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Secara bisnis, Danabijak mencatatkan pertumbuhan yang positif di tengah pandemi dengan kenaikan sebesar 4,5 kali untuk angka disbursement bulanan hanya dalam waktu kurang dari setahun.

Selain itu, level profitabilitas dan skalabilitas Danabijak juga mencatatkan peningkatan imbas proses otomatisasi yang meningkat dan kemampuan penilaian kredit yang baik.

Sementara itu, Danabijak turut melakukan literasi terkait pengaturan keuangan dan menyediakan berbagai opsi seperti perpanjangan, restrukturisasi atau perubahan jadwal angsuran.

Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami kemampuan dalam membayar angsuran, mengatur pengeluaran bulanan termasuk menerapkan literasi keuangan yang baik.

"Dengan Danabijak aksi pelunasan secara baik dan benar dapat kami dorong, fasilitasi dan hargai dengan skor kredit yang lebih baik," ujarnya.

Berdasarkan data internal, hanya satu dari tiga pemohon yang memiliki sejarah kredit pada biro kredit seperti Sistem Layanan Informasi Keuangan sehingga Danabijak fokus melayani kelompok underbanked.

"ini dapat memberikan mereka kesempatan untuk meraih peluang finansial yang lebih baik," tegasnya.

Baca juga: POSFIN-Lumbung Dana berikan akses pembiayaan modal kerja
Baca juga: Kominfo putus akses 4.873 konten fintech ilegal sejak 2018
Baca juga: Wamenkeu: Perkembangan fintech tunjukkan akselerasi digital RI