Baca juga: Polisi tangkap direktur BSTV terkait penyebaran hoaks
Baca juga: Polrestro Jakpus tangkap direktur TV swasta terkait berita hoaks
Tersangka kedua yakni M yang berperan mengelola kanal YouTube Aktual TV, melakukan "editing", konten kreator, serta mengunggah konten.
Baca juga: Hoaks! Jokowi akan reshuffle Risma karena dianggap sering marah-marah
"Kalau kita paham tidak akan percaya, kalau masyarakat yang literasi digitalnya rendah akan menganggap ini sebagai kebenaran, implikasinya ini akan berpotensi menimbulkan kegaduhan atau bisa juga sebagai kejahatan yang tidak terdeteksi tapi mendadak menimbulkan konflik," ujarnya.
Polisi juga menegaskan bahwa penangkapan AZ tidak terkait dengan profesinya di BSTV. Penangkapan AZ murni terkait dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan tersangka.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 14 Ayat 1 ayat 2, Juncto Pasal 28 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.