Jakarta (ANTARA) - Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Aco Nur mengungkapkan, Jawa Barat menempati jumlah tertinggi kasus perceraian selama pandemi.
"Yang banyak Jawa Barat, kemudian Jawa Timur," kata Aco Nur saat menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara daring di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, Jumat.
Namun demikian, Aco tidak menjelaskan secara detail jumlah kasus perceraian di Provinsi Jawa Barat dan perbandingannya dengan provinsi lain.
Namun, menurut dia, banyak faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perceraian selama pandemi COVID-19. Salah satunya, yakni masalah perekonomian.
Banyak bahtera rumah tangga yang goyah karena kebutuhan ekonomi tidak tercukupi dengan baik. "Banyak yang diputus pekerjaan sehingga mungkin jadi salah satu pemicu orang bercerai," kata Aco.
Baca juga: PA Jakbar resmikan layanan daring untuk mudahkan warga
Baca juga: Ribuan kasus cerai masuk ke Pengadilan Agama Jakbar hingga Agustus
Tidak hanya karena ekonomi, dia juga menilai sosial media juga menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian.
Menurut dia, banyak media sosial yang mengumbar masalah rumah tangga orang hingga akhirnya bercerai.
Hal tersebut yang memicu warga lain tergerak untuk bercerai lantaran dianggap sebagai solusi dari masalah dalam rumah tangga.
Dia berharap masyarakat bisa lebih bijak menggunakan sosial media sehingga tidak memicu adanya perpecahan dalam rumah tangga.
"Saya harap permasalahan yang mengakibatkan dan memancing mereka untuk melakukan itu diminimalkan. Kesadaran hidup itu ada tantangan bukan menjadi faktor rumah tangga terpecah," kata Aco Nur.
Provinsi Jawa Barat catat kasus perceraian tertinggi selama pandemi
15 Oktober 2021 13:42 WIB
Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Aco Nur saat meluncurkan aplikasi layanan PTSP di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (15/10/2021). (ANTARA/Walda)
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021
Tags: