Jakarta (ANTARA News) - Polri sudah menemukan tersangka yang diduga telah mengerakan massa saat terjadi bentrok antar warga dengan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Minggu (6/2).

"Di Banten adalah UJ, kita sudah melakukan inventarisir menunggu pemeriksaan lebih lengkap," kata Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Jakarta, Senin.

Tersangka terlihat berada dalam massa yang berkumpul, dan kata Kapolri ia bukan dari sebuah komunitas tertentu.

Tersangka diduga sebagai penggerak berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian maupun keterangan dari beberapa anggota masyarakat.

"Saya kira sudah memenuhi unsur untuk segera kita lakukan proses penyidikan lebih lengkap untuk segera diajukan ke pengadilan melalui penuntut umum," kata Timur.

Saat ini Polri sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Ahmadiyah yang terjadi di Kecamatan Cikeusik.

Tersangka yang ditahan tiga orang, kemudian lima tersangka lain masih diperiksa penyidik.

Bentrokan di Cikeusik menewaskan tiga orang yakni kakak beradik Karno dan Mulyadi, warga Kecamatan Cikeusik serta Roni, warga Jakarta.

Lima orang yang terluka dan sempat dirawat di Rumah Sakit Rasa Asih masing-masing Pipip warga Cilegon, Dias (Jakarta), Ahmad (Jakarta), Deden Dermawan (Jakarta) dan M Ahmad (Ciledug, Tangerang Selatan).

(ANTARA/S026)