Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri sudah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kekerasan dengan korban jiwa tiga jamaah Ahmadiyah yang terjadi di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten pada hari Minggu (6/2).

"Tersangka yang ditahan ada tiga orang, kemudian terhadap lima tersangka lain penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan, jika penyidik berkesimpulan alat bukti sudah cukup, maka akan dilakukan penahanan terhadap tersangka lainnya.

"Apa yang termuat dalam tayangan tidak luput dari penyidikan petugas kita dan melihat detil siapa saja mereka, karena kita pegang beberapa video dan melakukan pengejaran ," kata Boy.

Saat ini, Mabes Polri membantu Polda Banten untuk menangkap mereka yang melakukan tindakan anarkis, katanya.

"Kami ingin mencari mereka yang layak dinilai bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut dan mengimbau untuk menyerahkan diri," kata Boy.
(S035/B013/A038)