Makassar (ANTARA News) - Polresta Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan pengiriman 61 Tenaga Kerja Indonesia ilegal dari Makassar menuju Serawak, Malaysia.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pelabuhan AKP Syukri Abham di Makassar, Minggu, mengakui adanya penggagalan pengiriman TKI dari Makassar menuju Serawak, Malaysia oleh anggotanya.
"Awalnya mereka ditahan oleh petugas karena tidak memiliki kelengkapan keimigrasian serta paspor untuk berangkat ke Nunukan, Malaysia. Karena tidak memiliki paspor akhirnya mereka ditahan lalu diidentifikasi," ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi, rencananya mereka akan ke Pelabuhan Parepare dan mengambil paspor mereka di sana, akan tetapi para TKI ini tidak dapat menunjukkan paspor saat di Pelabuhan Makassar sehingga tiket mereka ditahan sementara.
Ia mengatakan, para TKI yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu umunya warga asal Sulsel yang tersebar di lima Kabupaten yakni, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Bulukumba.
Ia mengungkapkan, setiap calon TKI diminta untuk membayar biaya perjalanan sebesar Rp1,5 hingga Rp5 juta.
Selain mengamankan 61 calon TKI ilegal itu, ia juga mengaku telah mengamankan empat orang warga yang sudah dijadikan tersangka, satu dari keempat yang diamankan itu adalah pengendali, sekaligus pemimpin utama.
"Empat orang sudah kita amankan. Tiga laki-laki dan satu perempuan. Satu dari ketiganya berinisial HZ diduga sebagai pengendali sedangkan tiga lainnya MM, SY dan AN mempunyai tugas untuk mencari dan menyusuri kampung-kampung yang mau menjadi TKI," katanya.
Rosdiana (35) salah seorang calon TKI asal Kabupaten Bulukumba, Sulsel mengaku akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit. Mereka juga dijanjikan untuk diberi upah yang besar di Serawak, Malaysia.
"Kita sudah dijanjikan akan dipekerjakan di perkebunan dan gajinya juga besar, makanya kami mau ikut dan bekerja di Malaysia saja daripada tinggal di kampung," katanya. (MH/F003/K004)
Pengiriman 61 Calon TKI Ilegal ke Serawak Digagalkan
14 Februari 2011 03:17 WIB
ilustrasi (ANTARA/Henky Mohari)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: