Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda menyatakan pihaknya tidak mungkin memanipulasi harga patokan ikan dan produktivitas kapal penangkap ikan sebagaimana terdapat dalam regulasi yang telah ditetapkan.

"KKP tidak mungkin memanipulasi harga patokan ikan dan produktivitas karena kita diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari tahun ke tahun," kata Trian Yunanda dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, harga patokan ikan juga telah menjadi salah satu temuan yang mengakibatkan KKP tidak bisa meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2020 dari BPK.

Ia mengemukakan harga patokan ikan terakhir ditetapkan Permendag Nomor 13 tahun 2011 dengan menggunakan basis data tahun 2010. KKP pernah mengusulkan perubahan hingga akhirnya kewenangan itu dipindahkan ke KKP.

Baca juga: KKP akan perluas sistem resi gudang untuk stabilisasi harga ikan

Trian mengakui selama 10 tahun terakhir tentu harus ada penyesuaian karena harga-harga barang juga sudah mengalami kenaikan dan ada inflasi.

Pihaknya telah mengumpulkan data harga-harga ikan dari 124 pelabuhan perikanan selama beberapa tahun terakhir dan dengan formula yang ada, menghasilkan harga patokan ikan yaitu rata-rata harga nasional yang sudah mempertimbangkan hal seperti perbedaan antarwilayah dan antarmusim.

"Sehingga wajar bila suatu daerah harganya lebih rendah dari HPI (Harga Patokan Ikan) dan sebaliknya ada daerah lain yang HPI-nya lebih tinggi," ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah kelompok nelayan menyatakan protes terhadap PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 soal produktivitas kapal penangkap ikan.

Baca juga: Menteri KP: Pemutakhiran Harga Patokan Ikan demi sejahterakan nelayan