Cilegon (ANTARA) - Polda Banten menggelar vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan dosis kedua bagi masyarakat di kapal feri atau penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni di Merak, Cilegon, Rabu.

Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto mengatakan Polda Banten membuka gerai vaksinasi presisi di kapal penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Lampung dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19.

"Ya, ini bukan yang pertama kalinya Polda Banten menggelar vaksinasi presisi di kapal feri, akan tetapi sebelumnya kita sudah laksanakan pada Rabu, 7 Juli 2021," kata Rudy Heriyanto.

Baca juga: Polda Banten imbau penyeberang di Merak miliki aplikasi PeduliLindungi

Ia mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut ialah bhakti kesehatan bhayangkara untuk negeri dalam mendukung percepatan penanganan COVID-19 untuk masyarakat sehat dan pemulihan ekonomi nasional menuju Indonesia maju.

"Kami sudah siapkan 100 dosis vaksin baik dosis pertama maupun dosis kedua bagi masyarakat ldi kapal feri, terutama untuk sopir angkutan logistik dan para awak kapal," kata Rudy Heriyanto.

Baca juga: Puskesmas buka posko pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi warga Baduy

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan dilakukannya vaksinasi di kapal penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Lampung untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang belum sempat divaksinasi.

"Adapun vaksinator itu dari Biddokes Polda Banten sebanyak 5 orang yang terdiri dari bagian pendaftaran, screening, vaksinasi dan observasi serta pengamanan vaksinasi dilaksanakan oleh Polsek KSKP Merak Polres Cilegon," kata Shinto Silitonga.

Baca juga: Banten peroleh 18.000 dosis vaksin COVID-19 untuk disabilitas

Ia mengatakan vaksinasi di atas kapal feri ini merupakan terobosan inovasi Kapolda Banten dalam mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Shinto Silitonga menambahkan bahwa vaksinasi di atas kapal feri ini dilalukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang hendak divaksinasi.

Baca juga: Kemendikbudristek puji Pemkot Tangerang bentuk Satgas COVID-19 Kelas

"Ya, mulai dari pendaftaran, screening, vaksinasi, dan observasi semua dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Shinto.

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa untuk persyaratan vaksin dosis pertama hanya membawa fotokopi KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun, dan untuk vaksin dosis kedua hanya menunjukkan kartu vaksinasi pertama dan fotokopi KTP.

Baca juga: Dinkes: 27 warga dari 15 sekolah di Kota Tangerang positif COVID-19