Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum Gayus HP Tambunan, Hotma Sitompul, mengatakan ada perbedaan keterangan antara kliennya dengan Haposan Hutagalung dalam soal pemalsuan dokumen rencana penuntutan (Rentut).
"Ada perbedaan pendapat keterangan antara Gayus dengan Haposan," katanya di Jakarta, Jumat.
Hotma tidak menjelaskan lebih lanjut letak perbedaan keterangan antara Gayus dengan mantan pengacaranya itu. "Saat ini masih menjalani pemeriksaan, untuk dikonfrontir antara Gayus, Haposan dan Masno," kata Hotma.
Masno adalah anak buah Haposan yang diduga memberikan fotokopi dokumen Rentut .
Kejaksaaan Agung melaporkan jaksa Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri 28 Oktober tahun lalu.
Pemalsuan surat dilakukan dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan menjadi satu tahun penjara.
Di pengadilan, beberapa waktu lalu, Gayus mengaku telah menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai Rentut.
Cirus dan Fadil Regan adalah nggota jaksa penuntut dalam perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan Rp395 juta uang pajak pengusaha Korea.(*)
S035/A041
Gayus dan Haposan Berbeda Soal Rentut
11 Februari 2011 16:57 WIB
Gayus Tambunan keluar dari mobil tahanan sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1). (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011
Tags: