Luga menjelaskan awalnya ada laporan permintaan konfirmasi terkait identitas SM yang mengaku sebagai jaksa pada 11 Agustus 2021.
Selama mengaku sebagai jaksa, SM diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial LR dengan kerugian mencapai Rp256.510.000.
"Kenapa bisa kenal korban, karena saling dikenalin dari teman ke teman, nah selama kenal tahu kalau tersangka ini jaksa," katanya pula.
Dari perkenalan itu, korban LR bertemu dengan SM dan menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya kepada SM.
SM yang sebenarnya berprofesi sebagai dokter ini, menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.
"Supaya meyakinkan kemampuannya, maka SM mengaku adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," katanya lagi.
Dari surat itu, lalu LR percaya bahwa SM sebagai jaksa dan menyerahkan uang secara bertahap kepada SM dengan jumlah keseluruhan Rp256.510.000.
"Supaya meyakinkan kemampuannya, maka SM mengaku adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta dan menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan kepada SM yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan," katanya lagi.
Luga menegaskan SM bukanlah seorang jaksa, dan Surat Keterangan Perjalanan atas nama SM bukanlah produk Jaksa Agung Muda Intelijen dan tidak ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Setelah itu, dilakukan pengecekan dan terkonfirmasi bahwa SM bukan pegawai Kejaksaan RI, dilanjutkan dengan identifikasi keberadaan SM sehingga diperoleh keberadaan SM di Kota Denpasar, Bali.
"Dari tim Intelijen Kejati Bali melakukan pengintaian terhadap keberadaan SM di sebuah rumah di Kota Denpasar. Lalu, SM berpindah meninggalkan rumah tersebut. Tidak selang berapa lama Intelijen Kejati Bali mengamankan SM di Jalan Kebo Iwa, Denpasar pukul 20.30 WITA," ujarnya pula.
Selanjutnya, SM diserahkan kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan, dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar selama 20 hari ke depan.
Ia mengatakan kurang lebih selama dua bulan dilakukan penyidikan terhadap tersangka SM, jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan menyatakan berkas lengkap (P-21).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
"Hari ini sudah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti. Dari tersangka juga membenarkan identitas dan barang bukti terkait perkara ini," kata Luga menjelaskan.