Semarang (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Taufik Kurniawan, Jumat, mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Ahmadiyah tidak perlu diubah menjadi undang-undang.

"Kita lihat dulu efektivitas Surat Keputusan Bersama ini. Jika dirasa kurang, baru dipertimbangkan untuk dibuat undang-undang," katanya.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, saat ini belum mendesak untuk membuat undang-undang yang mengatur agama dan kepercayaan, terutama terkait dengan keberadaan Ahmadiyah.

Ia berkilah, untuk menyusun undang-undang dibutuhkan waktu cukup lama, sementara SKB tentang Ahmadiyah masih bisa dioptimalkan di lapangan.

"Sepanjang masih bisa dioptimalkan di lapangan, akan kita prioritaskan," kata Taufik usai memimpin rapat konsolidasi anggota Fraksi PAN DPRD Jawa Tengah.

Dia juga menilai, penerapan SKB harus disertai ketegasan aparat di lapangan. "Struktur teritorial untuk pelaksanaan Surat Keputusan Bersama ini sudah jelas, tinggal melaksanakan instruksi presiden di lapangan," katanya.

Pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan SKB tentang Ahmadiyah, menyusul sejumlah bentrokan yang melibatkan Jamaah Ahmadiyah diantaranya yang terbaru terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6/2).(*)

I021/S023