Jakarta (ANTARA News) - Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus HP Tambunan akan dikonfrontir keterangan dengan mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung terkait pemalsuan dokumen rencana penuntutan.

Gayus yang menggunakan batik coklat tiba di gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul.

"Saya hari ini akan dikonfrontir keterangan dengan Haposan terkait rentut," kata Gayus, saat tiba di Mabes Polri di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, Gayus hanya mengatakan akan memberikan keterangan setelah dilakukan pemeriksaan terkait laporan Kejaksaan Agung soal pemalsuan rencana tuntutan oleh Jaksa Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri.

Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan Gayus menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai rentut.

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
(ANT)