Tidak boleh ada diskriminasi untuk murid belajar dari rumah selama PTM
13 Oktober 2021 14:16 WIB
Siswa SD Negeri 3 Batubulan mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dengan menerapkan protokol kesehatan di Gianyar, Bali, Rabu (22/9/2021). Satuan pendidikan di Bali diizinkan melaksanakan PTM terbatas dan wajib berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat sesuai Surat Edaran Gubernur Bali dengan nomor B.31.420/76560/DIKPORA tentang pelaksanaan pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 di Provinsi Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/foc. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd. menegaskan tidak boleh ada diskriminasi untuk murid yang tetap belajar dari rumah selama pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
"Tidak boleh ada diskriminasi kepada anak yang belajar dari rumah atau pertemuan tatap muka di sekolah," kata Sri dalam webinar, Rabu.
Murid yang memilih untuk tetap belajar dari rumah ketika sekolah sudah mengadakan pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan karena partisipasi anak tergantung dari izin orangtua. Tidak masalah jika orangtua tidak mengizinkan anak belajar di sekolah karena alasan tertentu seperti anak memiliki penyakit komorbid dan belum divaksinasi COVID-19.
"Kunci terakhir anak-anak bisa PTM adalah izin dari orangtua," kata Sri.
Kendati demikian, ada konsekuensi yang harus dihadapi orangtua ketika anak tetap belajar dari rumah, yakni mendampingi agar anak mendapatkan ilmu yang sama seperti di sekolah. Jika pembelajaran di sekolah berlangsung secara hibrida, anak bisa tetap mendapatkan ilmu meski berada dari rumah. Namun, untuk sekolah-sekolah yang tidak memiliki fasilitas untuk menjalankan pembelajaran secara hibrida, baik guru dan orangtua perlu berkomunikasi agar anak juga mendapatkan materi meski tidak datang ke sekolah.
"Guru tentunya harus proaktif berkomunikasi dengan orangtua menyampaikan materi yang disampaikan, jadi orangtua bisa memantau aktivitas dan penugasan dari guru," katanya.
Dia menegaskan, guru dan sekolah harus memberikan hak belajar untuk anak. Diskriminasi soal penilaian juga tidak boleh dilakukan untuk anak yang masih belajar dari rumah di tengah PTM terbatas.
"Penilaian harus diberikan secara adil dan bijaksana, tidak boleh karena belajar di rumah nilainya dikurangi, itu tidak boleh boleh dan tidak ada peraturan seperti itu," ujar dia.
Sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Semua tenaga pendidik juga sudah haris mendapatkan vaksinasi, minimal dosis pertama. Peserta didik harus mendapatkan izin dari orangtua dan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Peran orang tua dalam mendukung kelancaran PTM
Baca juga: Disiplin protokol kesehatan agar tak tercipta klaster baru di sekolah
Baca juga: Disdik Kota Bogor akan uji coba PTM SD pada minggu ketiga Oktober
"Tidak boleh ada diskriminasi kepada anak yang belajar dari rumah atau pertemuan tatap muka di sekolah," kata Sri dalam webinar, Rabu.
Murid yang memilih untuk tetap belajar dari rumah ketika sekolah sudah mengadakan pembelajaran tatap muka terbatas diperbolehkan karena partisipasi anak tergantung dari izin orangtua. Tidak masalah jika orangtua tidak mengizinkan anak belajar di sekolah karena alasan tertentu seperti anak memiliki penyakit komorbid dan belum divaksinasi COVID-19.
"Kunci terakhir anak-anak bisa PTM adalah izin dari orangtua," kata Sri.
Kendati demikian, ada konsekuensi yang harus dihadapi orangtua ketika anak tetap belajar dari rumah, yakni mendampingi agar anak mendapatkan ilmu yang sama seperti di sekolah. Jika pembelajaran di sekolah berlangsung secara hibrida, anak bisa tetap mendapatkan ilmu meski berada dari rumah. Namun, untuk sekolah-sekolah yang tidak memiliki fasilitas untuk menjalankan pembelajaran secara hibrida, baik guru dan orangtua perlu berkomunikasi agar anak juga mendapatkan materi meski tidak datang ke sekolah.
"Guru tentunya harus proaktif berkomunikasi dengan orangtua menyampaikan materi yang disampaikan, jadi orangtua bisa memantau aktivitas dan penugasan dari guru," katanya.
Dia menegaskan, guru dan sekolah harus memberikan hak belajar untuk anak. Diskriminasi soal penilaian juga tidak boleh dilakukan untuk anak yang masih belajar dari rumah di tengah PTM terbatas.
"Penilaian harus diberikan secara adil dan bijaksana, tidak boleh karena belajar di rumah nilainya dikurangi, itu tidak boleh boleh dan tidak ada peraturan seperti itu," ujar dia.
Sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Semua tenaga pendidik juga sudah haris mendapatkan vaksinasi, minimal dosis pertama. Peserta didik harus mendapatkan izin dari orangtua dan sekolah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Peran orang tua dalam mendukung kelancaran PTM
Baca juga: Disiplin protokol kesehatan agar tak tercipta klaster baru di sekolah
Baca juga: Disdik Kota Bogor akan uji coba PTM SD pada minggu ketiga Oktober
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021
Tags: