Kepala Komite 1 DPD RI: Kendala hukum surat ijo harus segera diatasi
13 Oktober 2021 14:00 WIB
Hasil tangkapan layar Diskusi Indonesia Consumer Club dengan topik “Negara Harus Hadir, Penyelesaian Surat Ijo” secara daring dalam zoom, Jakarta, Rabu (13/10/2021) (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)
Jakarta (ANTARA) - Kepala Komite 1 DPD RI Fachrul Rozi mengatakan kendala hukum atas kesediaan Pemerintah Kota Surabaya melepaskan tanah “surat ijo” kepada masyarakat berdasarkan rapat koordinasi di antara pemerintah daerah, Kemendagri, dan Kementerian ATR/BPN pada 15 April 2021, harus segera diatasi.
“Dikhawatirkan pihak kementerian terkait, ada dampak hukum atas pelepasan tersebut dari penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan,” kata Fachrul Rozi dalam Diskusi Indonesia Consumer Club dengan topik “Negara Harus Hadir, Penyelesaian Surat Ijo” secara daring dalam zoom, Jakarta, Rabu.
Menanggapi kekhawatiran itu, Fachrul Rozi mengatakan DPD RI telah melakukan sejumlah langkah nyata memperjuangkan hak masyarakat yang terlibat sengketa "surat ijo".
Baca juga: Ahli Utama Kementerian ATR: hati-hati tangani masalah "surat ijo"
Mereka telah mengirim surat kepada presiden (sejak 27 April 2021) dan meminta beliau memberikan solusi sekaligus jawaban atas apa yang diperjuangkan oleh warga penghuni tanah “surat ijo”.
Dia melanjutkan DPD RI pun mengharapkan presiden memanggil kementerian terkait dan lembaga-lembaga penegak hukum sebagai wujud dukungan terhadap perjuangan dan kepentingan rakyat dalam mendapatkan hak atas tanah “surat ijo” yang sudah dihuni lebih dari 20 tahun. KPK, Kejaksaan, Polri, dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat bekerja sama untuk benar-benar merespons yang diperjuangkan masyarakat selama ini.
Tindakan itu sebenarnya tidak terlepas dari permohonan dukungan penyelesaian masalah “surat ijo” yang disampaikan oleh Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya dalam Surat Nomor 003/P2TSIS/KEL/1/2021 pada 25 Januari 2021.
Baca juga: Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya minta bantuan La Nyalla
“Surat ijo” dalam istilah pertanahan merupakan aset milik pemerintah kota yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan, rumah warga, ataupun lahan usaha lainnya sehingga penggunanya harus membayar retribusi kepada pemerintah.
Fachrul Rozi juga menyampaikan sengketa ini harus segera diselesaikan dan jangan terus dilemparkan dari satu instansi ke instansi yang lain.
“Sengketa surat ijo sebenarnya sudah bisa selesai, apalagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang baru saja memperingati Hari Agraria Nasional,” ucap Fachrul Rozi.
Menurutnya, dalam diskusi yang menanggapi sengketa tidak terselesaikan antara Pemkot Surabaya dan masyarakat penghuni "tanah surat ijo" itu, penyelesaian masalah “surat ijo” dapat menjadi kado terbaik bagi masyarakat penghuninya di Surabaya.
Baca juga: Warga Surat Ijo Surabaya tolak pengesahan Raperda Aset Daerah
“Dikhawatirkan pihak kementerian terkait, ada dampak hukum atas pelepasan tersebut dari penegak hukum, seperti KPK dan Kejaksaan,” kata Fachrul Rozi dalam Diskusi Indonesia Consumer Club dengan topik “Negara Harus Hadir, Penyelesaian Surat Ijo” secara daring dalam zoom, Jakarta, Rabu.
Menanggapi kekhawatiran itu, Fachrul Rozi mengatakan DPD RI telah melakukan sejumlah langkah nyata memperjuangkan hak masyarakat yang terlibat sengketa "surat ijo".
Baca juga: Ahli Utama Kementerian ATR: hati-hati tangani masalah "surat ijo"
Mereka telah mengirim surat kepada presiden (sejak 27 April 2021) dan meminta beliau memberikan solusi sekaligus jawaban atas apa yang diperjuangkan oleh warga penghuni tanah “surat ijo”.
Dia melanjutkan DPD RI pun mengharapkan presiden memanggil kementerian terkait dan lembaga-lembaga penegak hukum sebagai wujud dukungan terhadap perjuangan dan kepentingan rakyat dalam mendapatkan hak atas tanah “surat ijo” yang sudah dihuni lebih dari 20 tahun. KPK, Kejaksaan, Polri, dan Kementerian Keuangan diharapkan dapat bekerja sama untuk benar-benar merespons yang diperjuangkan masyarakat selama ini.
Tindakan itu sebenarnya tidak terlepas dari permohonan dukungan penyelesaian masalah “surat ijo” yang disampaikan oleh Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya dalam Surat Nomor 003/P2TSIS/KEL/1/2021 pada 25 Januari 2021.
Baca juga: Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya minta bantuan La Nyalla
“Surat ijo” dalam istilah pertanahan merupakan aset milik pemerintah kota yang dialihfungsikan menjadi lahan bangunan, rumah warga, ataupun lahan usaha lainnya sehingga penggunanya harus membayar retribusi kepada pemerintah.
Fachrul Rozi juga menyampaikan sengketa ini harus segera diselesaikan dan jangan terus dilemparkan dari satu instansi ke instansi yang lain.
“Sengketa surat ijo sebenarnya sudah bisa selesai, apalagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang baru saja memperingati Hari Agraria Nasional,” ucap Fachrul Rozi.
Menurutnya, dalam diskusi yang menanggapi sengketa tidak terselesaikan antara Pemkot Surabaya dan masyarakat penghuni "tanah surat ijo" itu, penyelesaian masalah “surat ijo” dapat menjadi kado terbaik bagi masyarakat penghuninya di Surabaya.
Baca juga: Warga Surat Ijo Surabaya tolak pengesahan Raperda Aset Daerah
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: