Jakarta (ANTARA) - Ahli Utama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ratmono mengatakan Surat Ijo Surabaya sudah terdaftar sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya sehingga Kementerian ATR berhati-hati dalam bertindak.

“Meskipun ini urusan pertanahan, Kementerian ATR berhati-hati karena menyangkut aset,” kata Ratmono dalam Diskusi Indonesia Comsumer Club dengan topik “Negara Harus Hadir, Penyelesaian Surat Ijo” secara daring dalam zoom, Jakarta, Rabu.

Dalam istilah pertanahan, “surat ijo” merupakan aset milik pemerintah kota yang dialihfungsikan sebagai lahan bangunan atau rumah warga maupun lahan usaha lainnya, di mana penggunanya harus membayar retribusi kepada pemerintah.

Ratmono kemudian menjelaskan sebagai barang milik negara, persoalan sengketa aset pemerintah dan segala kebijakannya dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Baca juga: Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya minta bantuan La Nyalla

Menurut Ratmono, upaya penyelesaian sengketa ini sudah banyak dilakukan, mulai dari langkah Pemkot Surabaya yang berkirim surat kepada BPK, Kejaksaan Agung, Bareskrim, bahkan presiden.

“Semuanya memang tidak ada jawaban karena memang semuanya aset,” kata Ratmono.

Dia berpendapat upaya penyelesaian yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah sesuai aturan, bahkan hasil pemeriksaan BPK juga menunjukkan tidak ada hal yang bertentangan.

Sebelumnya, Ratmono menjelaskan, berdasarkan penelitian per 31 Desember 2015, penggunaan tanah dari Surat Ijo mencapai total sebanyak 8.319.081,62 meter persegi atau mencakup 46,811 persil. Penggunaan tersebut meliputi permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial, pergudangan, perdagangan, perkantoran, tambak, perumahan, dan industri.

Baca juga: Warga Surat Ijo Surabaya tolak pengesahan Raperda Aset Daerah

Dengan begitu, Ratmono menjelaskan Pemkot dapat memberikan tanah-tanah tersebut kepada anggota masyarakat dengan hak tanah di atas hak pengolahan lahan milik Pemerintah Surabaya.

Selain itu, pilihan lainnya, tanah bisa pula dilepaskan kepada anggota masyarakat dengan pemberian ganti rugi kepada Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam diskusi yang diadakan bertepatan pula dengan Hari Agraria Nasional, Ratmono berharap penyelesaian Surat Ijo dapat dilakukan secara bersama-sama antar-kementerian terkait, bahkan bisa pula diadakan keputusan politis.

Dia menyimpulkan, bertepatan dengan momentum itu, penyelesaian surat ijo harus dilakukan secara integral, koordinatif, dan menjadi kebijakan nasional.

Diskusi yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini merupakan tindak lanjut atas sengketa Surat Ijo Surabaya yang belum terselesaikan hingga saat ini. Dengan diadakannya diskusi, diharapkan masyarakat memperoleh hak mereka terhadap tanah, lahan, ataupun bangunan.

Baca juga: Ketua DPD RI sebut selangkah lagi masalah Surat Ijo di Surabaya tuntas