Ratu Hemas Desak Pemerintah Bubarkan Ormas Anarkistis
10 Februari 2011 19:15 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), GKR Hemas (kiri), dan Prita Mulyasari (kanan), memberi keterangan pers, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12). Sejumlah anggota DPD yang tergabung dalam DPD Peduli Prita memberi bantuan sumbangan dana Rp50 juta untuk ibu rumah tangga yang dijatuhi hukuman denda Rp204 juta dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang itu. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/ss/ama/09. (ANTARA/Ismar Patrizki)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas mendesak Pemerintah segera membubarkan organisasi massa pelaku tindak anarkis.
"Aparat penegak hukum harus segera melaksanakan perintah Presiden untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang melakukan tindakan anarkis," kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan hal itu menyikapi tindak kekerasan terkait isu agama yang terjadi di Pandeglang, Banteng, Minggu (6/2) serta di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2).
Istri Sultan Hamengku Buwono X ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dalang di balik kerusuhan bernuansa SARA tersebut dan mengungkap skenarionya.
Menurut dia, kerusuhan di Pandeglang dan Temanggung harus segera diselesaikan hingga tuntas, jangan sampai berlarut-larut akan akan menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
"Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda pembubaran organisasi massa anarkistis yang telah beberapa kali melakukan tindakan anarkis," katanya.
Ratu Hemas juga mendesak Pemerintah memproses secara hukum pimpinan dan anggota ormas yang terbukti melakukan tindakan anarkis sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Menurut dia, berdasarkan aspirasi yang diterimanya dari banyak daerah, DPD menengarai kerusuhan yang terkait dengan isu agama yang terjadi di beberapa daerah tidak berdiri sendiri-sendiri tapi ada benang merahnya.
"Pemerintah harus segera bertindak tegas membubarkan ormas yang anarkhistis, agar kejadian pelanggaran HAM ini tidak terulang lagi," katanya. (R024/K004)
"Aparat penegak hukum harus segera melaksanakan perintah Presiden untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang melakukan tindakan anarkis," kata Gusti Kanjeng Ratu Hemas, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Gusti Kanjeng Ratu Hemas menyatakan hal itu menyikapi tindak kekerasan terkait isu agama yang terjadi di Pandeglang, Banteng, Minggu (6/2) serta di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2).
Istri Sultan Hamengku Buwono X ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap dalang di balik kerusuhan bernuansa SARA tersebut dan mengungkap skenarionya.
Menurut dia, kerusuhan di Pandeglang dan Temanggung harus segera diselesaikan hingga tuntas, jangan sampai berlarut-larut akan akan menimbulkan preseden buruk dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
"Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda pembubaran organisasi massa anarkistis yang telah beberapa kali melakukan tindakan anarkis," katanya.
Ratu Hemas juga mendesak Pemerintah memproses secara hukum pimpinan dan anggota ormas yang terbukti melakukan tindakan anarkis sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Menurut dia, berdasarkan aspirasi yang diterimanya dari banyak daerah, DPD menengarai kerusuhan yang terkait dengan isu agama yang terjadi di beberapa daerah tidak berdiri sendiri-sendiri tapi ada benang merahnya.
"Pemerintah harus segera bertindak tegas membubarkan ormas yang anarkhistis, agar kejadian pelanggaran HAM ini tidak terulang lagi," katanya. (R024/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011
Tags: