Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tragedi Bom Bali I pada 12 Oktober 2002 merupakan sejarah kelam bangsa Indonesia.

"Kejadian 12 Oktober 2002 telah membuat dunia berduka, Pulau Bali yang dikenal damai dan harmonis sebagai tempat tujuan wisata yang sangat dicintai oleh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, menjadi porak-poranda dalam sekejap akibat diguncang oleh satu ton bahan peledak yang dengan sengaja diledakkan oleh kelompok teroris," ucap Boy Rafli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Guna mengingat tragedi tersebut, BNPT bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menggelar doa bersama untuk Korban Bom Bali di Monumen Ground Zero Legian, Selasa sore.

Kepala BNPT juga mengatakan bahwa kejahatan terorisme ini harus menjadi perhatian semua pihak. Semua pihak harus bekerja sama dan berkolaborasi menghadapi ancaman terorisme.

"Kejahatan terorisme adalah kejahatan yang extraordinary (luar biasa),” kata Boy Rafli.

Kejahatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan adalah peristiwa yang tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang. Oleh karena itu, narasi-narasi yang BNPT bangun adalah bagaimana masyarakat bekerja sama dan berkolaborasi untuk mengatasi segala potensi ancaman yang ada, terutama yang berkaitan dengan benih-benih lahirnya kejahatan terorisme, ucap dia melanjutkan.

Boy meminta agar seluruh masyarakat Indonesia terus meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat barisan. Pemerintah, organisasi masyarakat sipil, pemuka agama, tokoh masyarakat, dan juga masyarakat umum diminta untuk terus berupaya mencegah penyebaran paham radikal terorisme, baik yang dilakukan secara offline maupun online.

Kepala BNPT juga menyatakan bahwa BNPT terus berupaya memberikan perlindungan bagi para korban terorisme, dan telah melakukan beberapa langkah konkret untuk memberikan perlindungan, pemulihan, dan kesejahteraan kepada korban dan keluarga korban.

"Bentuk kehadiran BNPT ini dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Salah satu pilar RAN PE adalah perlindungan terhadap saksi dan korban dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Kepala BNPT ini melanjutkan.