Melalui siaran pers yang diterima Antara di Semarang, Selasa, VP Sales Region 3B Pupuk Indonesia Rizki Candra Sakti mengatakan ketersediaan pupuk bersubsidi ini nantinya akan dimanfaatkan pada musim tanam Oktober 2021 hingga Maret 2022.
"Stok pupuk bersubsidi ini mencukupi kebutuhan selama enam minggu ke depan," kata Rizki.
Adapun rincian stok pupuk subsidi Jawa Tengah yang mencapai 125,4 ribu ton ini terdiri dari pupuk urea 74.919 ton, pupuk NPK Phonska 16.373 ton, SP-36 9.515 ton, pupuk ZA 6.918 ton, dan pupuk organik 17.750 ton.
Untuk realisasi penyaluran pupuk subsidi, kata Rizki, realisasinya mencapai 867 ribu ton hingga 4 Oktober 2021 dengan rincian pupuk urea sebanyak 397.692 ton, pupuk NPK sebanyak 286.875 ton, pupuk SP-36 sebanyak 30.721 ton, pupuk ZA sebanyak 81.283 ton, dan pupuk organik sebanyak 70.500 ton.
Baca juga: Mentan pastikan stok pupuk aman jelang musim tanam Oktober
Selain itu untuk mengakomodasi petani yang tidak terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) atau kebutuhannya lebih tinggi dibandingkan alokasi pupuk bersubsidinya, Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk nonsubsidi di Jawa Tengah sebanyak 21.589 ton, rinciannya pupuk urea 14.865 ton, pupuk NPK 6.343 ton, pupuk SP-36 372 ton, dan pupuk ZA 9 ton.
Lebih lanjut Rizki menyebutkan bahwa untuk mendapatkan pupuk subsidi, syarat atau ketentuan sesuai yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) antara lain, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektare, menyusun dan input data ke e-RDKK, dan untuk wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani.
"Apabila belum memiliki Kartu Tani, petani masih dapat menebus pupuk subsidi secara manual, dengan bantuan petugas penyuluh lapangan atau PPL dari dinas pertanian setempat," ujarnya.
Sebagai produsen, lanjut Rizki, Pupuk Indonesia berkewajiban untuk menyalurkan pupuk subsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana pada 2021 alokasi pupuk subsidi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
"Sedangkan untuk jumlah penyalurannya ke berbagai daerah, kami berpedoman pada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," katanya.
Baca juga: Pupuk Indonesia pastikan jumlah produksi melebihi kebutuhan