Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Kementerian Humum Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan reformasi dalam bidang legislasi dan regulasi sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi COVID-19.

"Saya mengharapkan Kemenkumham lebih proaktif melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata kata Wapres dalam pidato kunci seminar nasional bertemakan “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional”, sebagai rangkaian acara peringatan Hari Dharma Karya Dhika, melalui konferensi video dari Jakarta, Senin.

Dengan mereformasi legislasi dan regulasi tersebut, lanjut Wapres, maka kondisi perekonomian nasional yang terdampak pandemi dapat tumbuh dan berkembang di tengah kompetisi global semakin ketat.

Baca juga: Wapres usulkan klausul kedaruratan dalam susun regulasi di Indonesia

"Salah satu prioritas kita dalam hal ini adalah mendorong agar pelaku usaha, terutama UMKM dapat terus tumbuh dan berkembang di era disrupsi dan kompetisi yang makin ketat, saat ini, dan ke depan," jelasnya.

Pengembangan UMKM menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional karena sektor tersebut merupakan tulang punggung perekonomian nasional serta dapat menyediakan lapangan kerja secara signifikan.

Reformasi regulasi tersebut harus dilakukan dengan berdasarkan asas aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif sehingga keseimbangan di sektor ekonomi dan kesehatan dapat terjaga, kata Wapres.

Baca juga: Wapres minta Kemenkumham adopsi konsep rukhsah di penyusunan regulasi

"Dalam sistem tata hukum ketatanegaraan Indonesia, setiap keputusan dan tindakan diharuskan berdasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik," katanya.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mnengatakan perlu dilakukan kajian dan kolaborasi untuk menentukan regulasi yang berkaitan dengan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

"Harapannya peran strategis Kemenkumham dalam restrukturisasi serta reformasi hukum dan HAM dapat merespons situasi dan tantangan yang muncul akibat pandemi COVID-19," ujar Yasonna.

Baca juga: Wapres sebut dua modal penting segera keluar dari krisis pandemi