Serang (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan seorang tersangka berinisial U dalam kasus bentrok antara warga dan jamaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Minggu (5/2), demikian Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Timur Pradopo di Serang, Selasa.

U adalah warga Cikeusik Pandeglang dan kini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk diperiksa lebih lanjut, sementara polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

"Kami sudah tetapkan satu tersangka dalam kasus ini berinisial U warga setempat," kata Timur usai rapat kordinasi dengan Menag Suryadharma Ali, Mendagri Gamawan Fauzi dan Pemerintah Provinsi Banten di Pendopo Gubernur Banten di Kota Serang.

Timur berjanji mengusut tuntas kasus tersebut dan sudah memerintahkan jajaran Polda Banten dan Polres Pandeglang, untuk secepatnya mengungkap dan mencari para pelaku kekerasan yang menelan tiga korban jiwa itu.

Kapolda Banten Brigjen Pol Agus Kusnadi mengatakan, selain menetapkan satu tersangka berinisal U yang diduga pelaku pembakaran kendaraan dan rumah yang dijadikan tempat ibadah Jamaah Ahmadiyah Cikeusik, polisi juga sudah memeriksa 12 saksi dari pihak warga dan anggota jamaah Ahmadiyah.

Polisi juga akan meminta keterangan dari salah satu pimpinan kelompok ormas tertentu.

Agus berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut untuk mengungkap siapa pelaku kekerasan yang menyebabkan korban jiwa, provokator dan yang mengerahkan masa melakukan pengrusakan dan pembakaran kendaraan dan rumah milik jamaah Ahmadiyah.

Kapolri bersama dua menteri melakukan rapat kordinasi di Pendopo Gubernur Banten di Serang guna membahas kasus bentrokan antar warga dengan jamaah Ahmadiyah yang terjadi di Cikeusik Pandeglang Minggu (5/2).(*)

M045/R010