Suami Olivia Nathania mengaku tak tahu soal kasus dugaan penipuan
11 Oktober 2021 22:24 WIB
Suami Olivia Nathania, Rafly N Tilaar (tengah) dengan didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.
Jakarta (ANTARA) - Menantu Nia Daniaty, Rafly N Tilaar, mengaku tak tahu menahu soal laporan dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) terhadap istrinya, Olivia Nathania.
"Pada intinya Rafly tidak tahu menahu dalam permasalahan dengan Oi (Olivia). Jadi Semua rekening tabungan ATM itu dipegang oleh Oi dan Rafly tidak tahu menahu soal itu," kata kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Rafly sendiri lebih banyak memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menjawab pertanyaan awak media.
Baca juga: Polda Metro pelajari laporan dugaan penipuan putri dari Nia Daniaty
"Nanti langsung sama pengacara saya," ujar Rafly singkat.
Rafly juga mengaku pada awalnya merasa sangat terkejut dengan kasus yang menyeret dirinya dan Olivia.
"Ya kaget juga awalnya. Kita hanya menyelesaikan dari jalan yang ada ini," tambah Rafly.
Kuasa hukum Rafly lainnya, Yusuf Titaley, mengatakan ada 33 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Rafly.
"Ada 33 pertanyaan dan dijawab semua oleh klien saya. terkait permasalahan yang terjadi. Kira-kira itu saja, semua itu kita serahkan ke penyidik," kata pengacara Rafly, Yusuf Titaley.
Diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.
Baca juga: Olivia Nathania penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar.
"Rencana tindak lanjut setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara," kata Yusri di Jakarta, Senin.
Gelar perkara dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro akan gelar perkara kasus Olivia Nathania
"Pada intinya Rafly tidak tahu menahu dalam permasalahan dengan Oi (Olivia). Jadi Semua rekening tabungan ATM itu dipegang oleh Oi dan Rafly tidak tahu menahu soal itu," kata kuasa hukum Rafly, Susanti Agustina, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Rafly sendiri lebih banyak memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk menjawab pertanyaan awak media.
Baca juga: Polda Metro pelajari laporan dugaan penipuan putri dari Nia Daniaty
"Nanti langsung sama pengacara saya," ujar Rafly singkat.
Rafly juga mengaku pada awalnya merasa sangat terkejut dengan kasus yang menyeret dirinya dan Olivia.
"Ya kaget juga awalnya. Kita hanya menyelesaikan dari jalan yang ada ini," tambah Rafly.
Kuasa hukum Rafly lainnya, Yusuf Titaley, mengatakan ada 33 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Rafly.
"Ada 33 pertanyaan dan dijawab semua oleh klien saya. terkait permasalahan yang terjadi. Kira-kira itu saja, semua itu kita serahkan ke penyidik," kata pengacara Rafly, Yusuf Titaley.
Diketahui Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekrutmen PNS.
Baca juga: Olivia Nathania penuhi panggilan Polda Metro Jaya
Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.
Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan usai penyidik memeriksa Olivia dan suaminya, Rafly N Tilaar.
"Rencana tindak lanjut setelah pemeriksaan ini penyidik akan melaksanakan gelar perkara," kata Yusri di Jakarta, Senin.
Gelar perkara dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyelidikan kasus tersebut akan dihentikan. Namun jika ditemukan adanya unsur pidana, kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan yang dilanjutkan dengan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Kami akan rencanakan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah bisa naik ke tingkat penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro akan gelar perkara kasus Olivia Nathania
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: