Bandung (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Deddy Wijaya menyatakan para pengusaha tidak mau membayar listrik dengan tarif baru untuk tagihan Februari 2011.

"Bila belum ada payung hukumnya, kami tidak akan bayar listrik dengan tarif baru," kata Deddy Wijaya di Bandung, Selasa.

Ia menyebutkan, penolakan pembayaran listrik dengan tarif baru atau TDL baru setelah pencabutan tarif capping atau batas atas penggunaan listrik itu diberlakukan oleh PLN.

Menurut Deddy, pencabutan capping tersebut mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit bagi pengusaha karena meningkatkan biaya produksi antara 20-25 persen dibanding sebelumnya.

"Pengusaha akan tetap membayar rekening listrik industri dengan tarif lama. Kami akan taat aturan, kalaupun tetap dipaksakan oleh PLN untuk Februari 2011 kami hanya akan membayar dengan tarif lama," kata Deddy Wijaya.

Anggota Apindo, kata Deddy, selama ini termasuk konsumen listrik yang sangat kooperatif dan taat aturan. Hal itu dengan tidak adanya gejolak meskipun pemerintah dalam hal ini memberlakukan variasi tarif listrik untuk sektor industri.

"Anggota Apindo nggak mungkin ngemplang tagihan listrik, mereka taat aturan. Namun Kami minta untuk bulan ini tetap dengan tarif lama," katanya.

Ia mengakui, dampak kenaikan TDL industri menyusul pencabutan tarif capping tersebut akan sangat besar. Akibatnya perusahaan harus menanggung peningkatan biaya operasional mencapai 20-25 persen.

Sebagian perusahaan akan kesulitan untuk menyesuaikan biaya operasi itu, akibatnya harus dilakukan efisiensi. Dampaknya bisa berakibat kepada kesejahteraan karyawan bahkan tidak menutup kemungkinan akan terjadi pengrumahan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Tahun ini sekitar 60 perusahaan telah meminta penangguhan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing. Hanya 50 perusahaan yang diluluskan. Jelas kenaikan tarif listrik membuat mereka kian kesulitan," kata Deddy.

Ia menyebutkan, langkah efisiensi perusahaan untuk menyiasati kenaikan biaya operasi itu biasanya mengurangi biaya operasional kemudian dari sektor tenaga kerja ada efisiensi.
(S033)