Satpol PP Jakbar raup denda prokes Rp 22,9 juta selama September 2021
11 Oktober 2021 16:44 WIB
Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menindak perusahaan bisnis daring yang melanggar aturan protokol kesehatan di masa PSBB DKI Jakarta di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/9/2020). ANTARA/HO- Sudin Kominfotik Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat meraup denda dari hasil penindakan warga yang tidak taat protokol kesehatan sebesar Rp 22,9 juta selama bulan September 2021.
"Itu hasil rekap penindakan selama PPKM level tiga bulan September 2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemkot Jakbar sudah periksa penerapan prokes 70 usaha pariwisata
Berdasarkan data yang diberikan Tamo kepada Antara, total dana tersebut terdiri dari hasil penindakan warga yang tidak pakai masker dan denda tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk denda penindakan warga yang tidak pakai masker sendiri sudah mencapai Rp17.930.000. Sedangkan denda hasil penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp5.000.000.
Masih dengan data yang sama, tercatat jumlah pelanggaran warga yang tidak pakai masker di wilayah Jakarta Barat mencapai 2.349 orang. Sedangkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hanya berjumlah satu saja.
Baca juga: SMK 13 Jakbar perketat prokes pada pelaksanaan PTM hari kedua
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah denda yang diraup Satpol-PP Jakarta Barat semakin sedikit.
Hal tersebut menandakan masyarakat semakin paham dan patuh kepada protokol kesehatan.
Tercatat untuk periode bulan Juli sampai Agustus, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp47.250.000.
Baca juga: Pemkot Jakbar perketat prokes dalam pembelajaran tatap muka tahap dua
"Semakin ke sini memang kita ligat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan," kata dia.
Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan tidak akan pernah kendor.
Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.
"Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes," jelas dia.
"Itu hasil rekap penindakan selama PPKM level tiga bulan September 2021," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pemkot Jakbar sudah periksa penerapan prokes 70 usaha pariwisata
Berdasarkan data yang diberikan Tamo kepada Antara, total dana tersebut terdiri dari hasil penindakan warga yang tidak pakai masker dan denda tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk denda penindakan warga yang tidak pakai masker sendiri sudah mencapai Rp17.930.000. Sedangkan denda hasil penindakan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp5.000.000.
Masih dengan data yang sama, tercatat jumlah pelanggaran warga yang tidak pakai masker di wilayah Jakarta Barat mencapai 2.349 orang. Sedangkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan hanya berjumlah satu saja.
Baca juga: SMK 13 Jakbar perketat prokes pada pelaksanaan PTM hari kedua
Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, jumlah denda yang diraup Satpol-PP Jakarta Barat semakin sedikit.
Hal tersebut menandakan masyarakat semakin paham dan patuh kepada protokol kesehatan.
Tercatat untuk periode bulan Juli sampai Agustus, Satpol PP Jakarta Barat meraup denda sebesar Rp47.250.000.
Baca juga: Pemkot Jakbar perketat prokes dalam pembelajaran tatap muka tahap dua
"Semakin ke sini memang kita ligat masyarakat semakin taat dengan protokol kesehatan," kata dia.
Walau semakin sedikit warga yang melanggar, dia memastikan pemantauan protokol kesehatan tidak akan pernah kendor.
Pemantauan rutin akan terus dilakukan demi memastikan warga tetap menaati protokol kesehatan.
"Jangan karena PPKM semakin kendur warga jadi abai dengan prokes. Kita pastikan warga harus tetap taat kepada prokes," jelas dia.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021
Tags: