Jubir Demokrat jelaskan alasan gunakan jasa hukum Hamdan Zoelva
11 Oktober 2021 15:19 WIB
Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (tiga kiri), Ketua Dewan Kehormatan DPP Demokrat Hinca Panjaitan (tiga kanan), Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman (dua kanan), Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (kanan), Kuasa Hukum Demokrat Heru Widodo (dua kiri) dan Kuasa Hukum Demokrat Mehbob (kiri) saat memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (11/10/2021). ANTARA/Fauzi Lamboka/am.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menjelaskan tiga alasan menggunakan jasa hukum Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat.
"Bang Hamdan direkrut sebelum ada rencana judicial reviuw, jadi saat gugatan di PTUN pun, kami sudah bersama beliau," kata Herzaky dalam jumpa pers di kantor DPP Demokrat Jakarta, Senin.
Herzaky menjelaskan tiga alasan penting Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum partai yakni kredibilitas dan integritas Hamdan yang masih terjaga sampai saat ini. Sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan dinilai sangat pakar dan ahli di bidang hukum.
Baca juga: Akademikus: MA harus adakan sidang terbuka uji AD/ART Partai Demokrat
"Ada idealisme yang sama antara Partai Demokrat dan Hamdan Zoleva, yakni keadilan kebenaran harus tetap tegak di Indonesia," kata Herzaky menegaskan.
Herzaky menegaskan kembali, jika Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat bukan hanya saat permohonan uji materiil.
Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
Baca juga: Kubu Moeldoko hadirkan pimpinan sidang KLB pada sidang di PTUN Jakarta
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Dalam permohonan uji materill itu, Demokrat versi Moeldoko bekerjasama dengan pengacara senior Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Juru bicara Demokrat tegaskan tidak ada negosiasi dengan kubu KLB
"Bang Hamdan direkrut sebelum ada rencana judicial reviuw, jadi saat gugatan di PTUN pun, kami sudah bersama beliau," kata Herzaky dalam jumpa pers di kantor DPP Demokrat Jakarta, Senin.
Herzaky menjelaskan tiga alasan penting Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum partai yakni kredibilitas dan integritas Hamdan yang masih terjaga sampai saat ini. Sebagai mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan dinilai sangat pakar dan ahli di bidang hukum.
Baca juga: Akademikus: MA harus adakan sidang terbuka uji AD/ART Partai Demokrat
"Ada idealisme yang sama antara Partai Demokrat dan Hamdan Zoleva, yakni keadilan kebenaran harus tetap tegak di Indonesia," kata Herzaky menegaskan.
Herzaky menegaskan kembali, jika Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum Partai Demokrat bukan hanya saat permohonan uji materiil.
Kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
Baca juga: Kubu Moeldoko hadirkan pimpinan sidang KLB pada sidang di PTUN Jakarta
SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.
Dalam permohonan uji materill itu, Demokrat versi Moeldoko bekerjasama dengan pengacara senior Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.
Baca juga: Juru bicara Demokrat tegaskan tidak ada negosiasi dengan kubu KLB
Pewarta: Fauzi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021
Tags: