Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum perkara Bahasyim Assifie, dipastikan dijatuhi sanksi disiplin terkait penundaan pembacaan tuntutan sampai tiga kali persidangan.

"Untuk disiplin, sudah jelas, kita tinggal putuskan saja," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan JPU yang menangani perkara Bahasyim Assifie tidak profesional yang sampai menunda pembacaan tuntutan sampai tiga kali.

Kejagung sudah melakukan pemeriksaan terhadap Fachrizal, JPU di Kejati DKI Jakarta, Sutikno (JPU Kejati DKI Jakarta) Fery Mufahir (JPU Kejati DKI Jakarta) dan Henny Harjaningsih, JPU Kejati DKI Jakarta.

Di bagian lain, Marwan menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menemukan adanya pelanggaran penerimaan suap dari keluarga Bahasyim kepada penuntut umum.

"Semua informasi yang masuk ke kita (terkait dugaan suap), setelah kita telusuri ternyata belum kita temukan alat buktinya, kalau ada tindak pidananya, pasti kita akan serahkan kepada pidana khusus," katanya.

Sebelumnya, Pengawasan Kejaksaan Agung menyampaikan pengakuan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa penuntut umum perkara Bahasyim Assifie menerima uang muka dari pihak terdakwa.

Ia juga mengatakan dari informasi menyebutkan akan adanya pertemuan dengan keluarga terdakwa di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari informasi ada lima jaksa yang diduga bertemu dengan pihak keluarga Bahasyim. "Nah ini yang sekarang kita lacak," katanya.
(R021/B010)