Antara Harapkan DPR Lanjutkan Panja Wisma Antara
7 Februari 2011 11:19 WIB
Dirut Perum LKBN Antara Ahmad Mukhlis Yusuf memberikan penjelasan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/2). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu )
Jakarta (ANTARA News) - Perum LKBN Antara berharap DPR melanjutkan kerja Panitia Kerja (Panja) tentang wisma Antara yang pernah dibuat hingga dua kali oleh Komisi I pada periode lalu.
Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I dengan Perum LKBN Antara di Gedung DPR Jakarta, Senin, manajemen Antara yang diwakili jajaran direksi dan Dewan Pengawas Antara menjelaskan kantor berita itu akan menempuh dua upaya, hukum dan non hukum guna mendapatkan kembali status kepemilikan Wisma Antara.
Untuk upaya hukum, Antara meminta pendapat hukum pada penasehat hukum dependen. Ada arahan dari Sesmeneg BUMN cq Biro Hukum untuk menempuh jalur hukum guna perolehan status kepemilikan tersebut, namun `bola` masih ada di Biro Hukum Kemeneg BUMN.
Sedangkan jalur non hukum diupayakan dengan sejumlah cara, diantaranya mengadakan pertemuan persuasif dengan anak-anak pendiri Antara dan pendiri PT AKU yang menguasai 20 persen saham Wisma Antara. Selain itu, manajemen Antara juga telah meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal agar perpanjangan Ijin Usaha Tetap kepada PT.ANPA International yang habis pada tahun 2012 tidak diperpanjang kembali.
Sebelumnya Komisi I DPR telah membentuk Panja kasus Wisma ANTARA sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum LKBN Antara dengan Komisi I DPR pada Maret 2008.
Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I TB Hasanudin itu, sejumlah anggota DPR, yakni Roy Suryo (FPD), Susi Ningtyas (F Hanura) dan Teguh Juwarno (FPAN) secara khusus mempertanyakan perkembangan terakhir penyelesaian kasus Wisma Antara itu. "Kami ingin mendengar bagaimana perkembangan status Wisma Antara itu sekarang," ujar Ningtyas.
Sedangkan Roy Suryo mengatakan bahwa selain aset gedung berlantai 20 di Jalan Merdeka Selatan itu, Antara juga mempunyai aset gedung Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA) di Pasar Baru. "Bagaimana pula status gedung GFJA itu," ujar Roy.
Sedangkan Teguh menyatakan bahwa di DPR ini tidak ada panja yang sifatnya "carry over". Artinya tidak ada panja yang telah dibentuk DPR periode sebelumnya lalu dilimpahkan kepada anggota DPR periode berikutnya karena tugas mereka belum selesai.
Selain mendesak penyelesaian status Wisma Antara secara politik melalui Komisi I DPR, Dirut Antara Mukhlis Yusuf juga memaparkan bahwa pada saat ini 40 persen pendapatan Antara berasal dari PSO yang dikucurkan pemerintah. "Karenanya Antara siap menjalankan fungsi sebagai public relation negara," ujarnya.
Antara juga siap membangun sinergi dengan RRI dan TVRI dan untuk itu, menurut Mukhlis, juga dibutuhkan dukungan politik dari kalangan DPR.
(*)
Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi I dengan Perum LKBN Antara di Gedung DPR Jakarta, Senin, manajemen Antara yang diwakili jajaran direksi dan Dewan Pengawas Antara menjelaskan kantor berita itu akan menempuh dua upaya, hukum dan non hukum guna mendapatkan kembali status kepemilikan Wisma Antara.
Untuk upaya hukum, Antara meminta pendapat hukum pada penasehat hukum dependen. Ada arahan dari Sesmeneg BUMN cq Biro Hukum untuk menempuh jalur hukum guna perolehan status kepemilikan tersebut, namun `bola` masih ada di Biro Hukum Kemeneg BUMN.
Sedangkan jalur non hukum diupayakan dengan sejumlah cara, diantaranya mengadakan pertemuan persuasif dengan anak-anak pendiri Antara dan pendiri PT AKU yang menguasai 20 persen saham Wisma Antara. Selain itu, manajemen Antara juga telah meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal agar perpanjangan Ijin Usaha Tetap kepada PT.ANPA International yang habis pada tahun 2012 tidak diperpanjang kembali.
Sebelumnya Komisi I DPR telah membentuk Panja kasus Wisma ANTARA sebagai tindak lanjut rapat dengar pendapat umum LKBN Antara dengan Komisi I DPR pada Maret 2008.
Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I TB Hasanudin itu, sejumlah anggota DPR, yakni Roy Suryo (FPD), Susi Ningtyas (F Hanura) dan Teguh Juwarno (FPAN) secara khusus mempertanyakan perkembangan terakhir penyelesaian kasus Wisma Antara itu. "Kami ingin mendengar bagaimana perkembangan status Wisma Antara itu sekarang," ujar Ningtyas.
Sedangkan Roy Suryo mengatakan bahwa selain aset gedung berlantai 20 di Jalan Merdeka Selatan itu, Antara juga mempunyai aset gedung Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA) di Pasar Baru. "Bagaimana pula status gedung GFJA itu," ujar Roy.
Sedangkan Teguh menyatakan bahwa di DPR ini tidak ada panja yang sifatnya "carry over". Artinya tidak ada panja yang telah dibentuk DPR periode sebelumnya lalu dilimpahkan kepada anggota DPR periode berikutnya karena tugas mereka belum selesai.
Selain mendesak penyelesaian status Wisma Antara secara politik melalui Komisi I DPR, Dirut Antara Mukhlis Yusuf juga memaparkan bahwa pada saat ini 40 persen pendapatan Antara berasal dari PSO yang dikucurkan pemerintah. "Karenanya Antara siap menjalankan fungsi sebagai public relation negara," ujarnya.
Antara juga siap membangun sinergi dengan RRI dan TVRI dan untuk itu, menurut Mukhlis, juga dibutuhkan dukungan politik dari kalangan DPR.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011
Tags: