Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, Senin.

Polda Metro Jaya melalui akun @TMCPoldaMetro di Jakarta menjelaskan layanan SIM Keliling ini dibuka di lima lokasi di Jakarta yang beroperasi pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
Jakarta Timur di Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan.
Jakarta Barat di Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Adapun dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Ada lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta
Baca juga: SIM Keliling Jakarta ada di lokasi