Pemberlakuan NIK jadi NPWP tak otomatis sebabkan pemilik dikenai pajak
10 Oktober 2021 15:38 WIB
Ilustrasi - Seorang wajib pajak memegang kartu No Pokok Wajib Pajak (NPWP) sistem online di Jakarta, Selasa (30/12). Pemerintah menetapkan tarif fiskal keluar negeri (FLN) bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah berusia 21 tahun ditetapkan sebesar Rp2,5 juta untuk angkutan udara, dan Rp1 juta untuk angkutan laut, untuk tiap kali keberangkatan keluar negeri. (FOTO ANTARA/Jefri Aries/ss/mes)
Jakarta (ANTARA) - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenai pajak.
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.
"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.
Baca juga: DJP: Program Pengungkapan Sukarela kesempatan WP penuhi kewajiban
Baca juga: Kemenkeu: Perubahan lapisan tarif PPh lindungi kelas menengah ke bawah
Baca juga: DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025
"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu.
Ia menjelaskan pemberlakuan NIK menjadi NPWP pada dasarnya akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung.
Pemberlakuan itu pun akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
Sebelumnya, Neilmadrin menuturkan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.
Namun, dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), fungsi NIK ditambah menjadi sekaligus sebagai NPWP bagi WP OP.
"Dengan ketentuan baru ini, maka WP OP tidak perlu repot melakukan pendaftaran ke KPP, karena NIK tersebut sudah berfungsi sebagai NPWP," ucap dia.
Baca juga: DJP: Program Pengungkapan Sukarela kesempatan WP penuhi kewajiban
Baca juga: Kemenkeu: Perubahan lapisan tarif PPh lindungi kelas menengah ke bawah
Baca juga: DPR: UU HPP berpotensi naikkan tax ratio hingga 10,12 persen pada 2025
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021
Tags: