Jakarta (ANTARA News) - Para Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan wajib menyerahkan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagai salah satu upaya penindakan disiplin dan penegakan hukum.

"Itu sebagai upaya kita untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum di Kementerian Keuangan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution saat ditemui di Jakarta.

Mulia mengatakan hal tersebut mulai berlangsung sejak Menteri Keuangan dijabat oleh Sri Mulyani untuk menghindari adanya penyelewengan yang berawal dari kasus perpajakan.

"Itu kan menindaklanjuti ketika dulu Bu Sri Mulyani menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan di Kementerian Keuangan. Triger-nya waktu itu kasus-kasus di bidang perpajakan tapi sekaligus menyangkut tidak hanya pejabat yang mengurus masalah pajak tapi pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan," ujarnya.

Ia menjelaskan LP2P wajib diserahkan oleh semua pegawai Kemenkeu selaku Wajib Pajak yang wajib menyerahkan SPT Pajak.

Menurut Mulia, apabila pegawai tidak menyerahkan LP2P serta tidak diisi dengan benar maka akan ditindaklanjuti dan pegawai tersebut akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang kepegawaian.

"Ada (sanksi). Itu kan sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai tentu juga kalau misalnya itu sifatnya administratif, misalnya pengisian dengan tidak benar itu berlaku ketentuan Undang-Undang. Kalau ada keanehan-keanehan itu bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Sementara, bagi para pimpinan eselon I wajib menyerahkan daftar nama pejabat yang harus memberikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk kemudian diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setiap pimpinan unit eselon I itu pada akhir Januari sudah menyampaikan daftar para pejabat yang wajib mengisi dan menyampaikan LP2P kemudian juga untuk pejabat yang mengisi LHKPN, itu ada ketentuan tersendiri untuk menyampaikan ke KPK," ujarnya.(*)
(T.S034/A026)