Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membubarkan tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, lantaran kedapatan beroperasi melampaui jam yang diperkenankan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibu Kota pada Sabtu dini hari.
"Pada masa PPKM Level 3 ini untuk tempat hiburan ini diperbolehkan hanya sampai 24.00 WIB. Pada saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang masih buka," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana Siryanagara saat dikonfirmasi, Sabtu.
Baca juga: Polda Metro segel bar pelanggar PPKM di Tebet Ada pun tiga lokasi tersebut yakni Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, dan Barcode. Ketiganya berada di kawasan PIK, Jakarta Utara.
"Kami mengimbau untuk segera membubarkan diri, karena berpotensi kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.
Temuan kafe pelanggar kebijakan PPKM tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti.
"Tadi juga kami sudah menyerahkan kepada teman teman Satpol PP untuk ditindak lanjuti berikutnya," pungkas Rusdy.