Manokwari (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari, menggelar sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko (Online Single Submission Risk Based Approach/OSS RBA) kepada pelaku usaha penggergajian kayu di daerah itu.

Ria F.Pattisahusiwa Sekreraris DPMPTSP Manokwari di Manokwari, Jumat, mengatakan sosialisasi OSS RBA penting dilakukan, mengingat OSS sendiri telah melalui tiga kali perkembangan sejak tahun 2018.

"Karena OSS RBA ini diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021, sehingga sosialisasi masih kami lakukan setelah OSS melalui tiga kali perkembangan sejak 2018," ujar Ria.

Sosialisasi OSS RBA ini diberikan terbatas kepada 20 pelaku usaha penggergajian kayu dengan menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan para peserta bisa memahami penggunaan aplikasi dan proses pendaftaran usaha.

"Dalam sosialisasi ini, kami juga beri pendampingan kepada para pelaku usaha untuk menginput syarat yang dibutuhkan, proses mengapload hingga mendapatkan pemberitahuan dari PTSP," ujarnya.

Sosialisasi OSS RBA sudah dilakukan oleh Dinas DPMPTSP di sejumlah kecamatan, dengan menyasar pelaku usaha toko, warung makan dan tempat hiburan.

"Sejak dilaunching oleh Presiden, OSS RBA sudah kami sosialisasikan di kecamatan Warmare, Prafi dan Manokwari Barat," ujarnya.

Saat ini pemerintah menjadikan Online Single Submission (OSS) sebagai satu-satunya portal untuk pelaku usaha mengajukan perizinan bisnis. Selain OSS, izin usaha yang dilakukan akan dianggap ilegal.

"OSS RBA kini membagi pengajuan perizinan usaha berdasarkan risiko. Hal ini diharapkan dapat membuat OSS menyesuaikan dengan risiko usaha yang bersifat dinamis.

“Satu yang paling penting, RBA (risk based approach) ini bersifat dinamis. Risiko akan selalu berubah, tapi bisa dimitigasi dengan perkembangan teknologi sehingga kita akan terus adaptasi dengan teknologi,”ujarnya.

Dia juga mengatakan pemerintah akan memperkuat pengawasan usaha meskipun perizinannya sudah dipermudah dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami akan memperkuat pengawasan. Jadi izin dipermudah, tapi pengawasan diperkuat,” kata Ria.

Menurutnya, pengawasan usaha juga akan lebih baik dibandingkan sebelum UU Cipta Kerja diterapkan. Pada saat itu, pelaku usaha diatur oleh lebih dari satu kementerian dan lembaga sehingga pengawasannya tidak terjadwal dengan baik.

“Pengawasan atau inspeksi yang sporadis, tidak jelas, tidak terjadwal, menjadikan pelaku usaha takut karena banyak diawasi," ujarnya.