Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan komitmen dalam mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah korupsi saat menghadiri pembekalan Antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta.

“Penting untuk selalu mengingatkan penyelenggara negara terkait dengan pentingnya pencegahan korupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari agar tidak tersandung pada tindakan koruptif yang berakibat konsekuensi hukum,” kata Mendag dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Diketahui, pencegahan korupsi di lingkungan kementerian dan lembaga negara menjadi perhatian KPK.

Untuk mensukseskan program pencegahan itu, KPK melakukan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Mendag, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan pimpinan unit Eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan hadir bersama pasangan masing-masing. Sesi pembekalan dilakukan terpisah bagi pimpinan Eselon I Kemendag dan pasangannya.

PAKU Integritas merupakan upaya peningkatan kesadaran dan pengetahuan antikorupsi. Program tersebut melibatkan penyelenggara negara dan pasangannya. KPK meyakini, keluarga berperan penting dalam pencegahan korupsi.

Kemendag berkomitmen untuk meningkatkan integritas pegawai. Sejumlah langkah yang dilakukan antara lain membangun membangun budaya kerja PROMISE yaitu Profesional, Melayani, Integritas, Inovasi dan Sinergi.

Nilai-nilai budaya kerja tersebut diharapkan akan menyatu dengan insan-insan perdagangan dan menciptakan pegawai Kemendag yang unggul dan ber-AKHLAK.

“Dengan Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif, pegawai Kemendag diharapkan menginternalisasi karakter tersebut dalam menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dengan demikian, dapat menghindari dan mencegah korupsi,” kata Mendag Lutfi.

Menurut Mendag, tindak pidana korupsi tidak terlepas dari tiga hal. Pertama, tekanan seperti kebutuhan finansial, pola gaya hidup, atau tekanan dari lingkungan sekitar.

Kedua, adanya peluang yang memungkinkan untuk melakukan korupsi, seperti posisi jabatan dan kelemahan dalam peraturan sehingga dapat menutupi atau menghindari dari hukuman atas pelanggaran. Ketiga, integritas pribadi.

Terkait integritas, Mendag menekankan, manajemen kinerja telah diterapkan dengan menyusun struktur kinerja dari pimpinan tertinggi sampai dengan masing-masing individu pegawai.

Diharapkan kinerja dari setiap pegawai dapat dipantau dan dinilai atasannya serta dapat diberikan saran-saran perbaikan dalam meningkatkan kinerja pegawai.

Selain itu, sejumlah langkah lain yang dilakukan Kemendag untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi yaitu melakukan sosialisasi Antigratifikasi kepada seluruh pegawai secara berkala dan penanganan benturan kepentingan bagi penyelenggara negara melalui sosialisasi mengenai cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Dalam dua tahun terakhir, tingkat ketepatan pelaporan LHKPN per 31 Maret 2021 adalah 100 persen dan LHKASN juga mencapai 100 persen.

Hal ini menunjukkan seluruh pegawai di Kemendag taat dan transaparan dalam melaporkan harta kekayaan.

Upaya selain penguatan integritas yakni melakukan perbaikan sistem untuk meminimalisasi peluang terjadinya korupsi.

Hampir seluruh perizinan di Kemendag sudah bersifat daring untuk menghindari adanya permainan di bidang perizinan. Prosesnya cepat dan dapat dipantau.

Untuk pengadaan barang dan jasa, Kemendag mengumumkan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa secara rutin melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan proses pengadaannya dilakukan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektornik (SPSE).

Upaya lainnya adalah memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk menjaga akuntabiltas dalam pengelolaan administrasi dan keuangan di Kemendag. Pada 2021, Kemendag membangun Manajemen Risiko di setiap unit Eselon I.

Artinya, masing-masing unit Eselon I menjadi garda terdepan untuk melakukan identifikasi risiko dan melakukan mitigasi atas risiko yang akan menghambat pencapaian tujuan organisasi. Salah satu capaiannya adalah predikat Opini WTP untuk ke-10 berturut-turut atas pengelolaan keuangan Kemendag.

Kemendag juga aktif berperan dalam menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Tahun lalu, sudah ada tiga unit kerja yang ditetapkan sebagai WBK dan diupayakan untuk menambah unit-unit kerja lainnya untuk memperoleh predikat tersebut.

Tahun ini, Kemendag menargetkan delapan unit kerja yang diusulkan untuk mengikuti penilaian Zona Integritas oleh KemenPANRB.

Bentuk pencegahan lain adalah merilis surat edaran tentang larangan menerima gratifikasi secara rutin.

“Kemendag mulai memetakan titik rawan gratifikasi pada lingkungan Kemendag dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan yang ada dan mengupayakan langkah perbaikan agar tidak muncul potensi korupsi,” kata Mendag.

Baca juga: KPK harap PAKU Integritas untuk Kemendag jadi benteng saat bertugas

Baca juga: KPK selenggarakan pembekalan antikorupsi untuk Kementan dan Kemendag