Polisi menertibkan tambang emas ilegal di Mentebah Kapuas Hulu
8 Oktober 2021 21:33 WIB
Petugas Polres Kapuas Hulu saat mengamankan mesin yang digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Satreskrim Polres Kapuas Hulu
Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Suka Maju, Kecamatan Mentebah, Kapuas Hulu dalam rangka operasi PETI Kapuas 2021.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua mesin dompeng dan alat tambang emas lainnya yang diduga milik tiga orang berinisial YA, AR, dan SU.
"Saat operasi PETI Kapuas, kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas ilegal dan kami memanggil pemilik alat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Imam menyatakan, penertiban pertambangan emas ilegal di Kecamatan Mentebah tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/10).
Menurut dia, saat pengambilan barang bukti berupa mesin dan sejumlah alat yang digunakan untuk pertambangan emas ilegal cukup jauh, sehingga petugas kepolisian dibantu warga setempat.
"Pemilik alat cukup kooperatif dan tidak mempersulit Satreskrim Polres Kapuas Hulu, bahkan bersama warga setempat membantu saat pengambilan barang bukti yang selanjutnya diamankan di Polres Kapuas Hulu," ujar Imam.
Menurut Imam, kepada tiga pemilik alat pelaku pertambangan emas ilegal itu dikenakan pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Tim gabungan tertibkan tambang emas ilegal di Sulawesi Utara
Baca juga: Pemerintah tutup aktivitas tambang tanpa izin di Parigi Moutong
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua mesin dompeng dan alat tambang emas lainnya yang diduga milik tiga orang berinisial YA, AR, dan SU.
"Saat operasi PETI Kapuas, kami menemukan ada aktivitas pertambangan emas ilegal dan kami memanggil pemilik alat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat.
Imam menyatakan, penertiban pertambangan emas ilegal di Kecamatan Mentebah tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/10).
Menurut dia, saat pengambilan barang bukti berupa mesin dan sejumlah alat yang digunakan untuk pertambangan emas ilegal cukup jauh, sehingga petugas kepolisian dibantu warga setempat.
"Pemilik alat cukup kooperatif dan tidak mempersulit Satreskrim Polres Kapuas Hulu, bahkan bersama warga setempat membantu saat pengambilan barang bukti yang selanjutnya diamankan di Polres Kapuas Hulu," ujar Imam.
Menurut Imam, kepada tiga pemilik alat pelaku pertambangan emas ilegal itu dikenakan pasal yang disangkakan yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca juga: Tim gabungan tertibkan tambang emas ilegal di Sulawesi Utara
Baca juga: Pemerintah tutup aktivitas tambang tanpa izin di Parigi Moutong
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021
Tags: