Jakarta (ANTARA) - Ahli hukum pidana yang juga Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dalam menangani kasus tindak hukum dengan menerapkan asas "dominus litis".

“Kejaksaan menunjukkan progress yang bagus. Penanganannya betul-betul profesional, menekankan asas "dominus litis". Asas "dominus litis" itu pengendali perkara. Jadi, jaksa itu dapat bercermin ini perkara diteruskan atau tidak,” jelas Hibnu dalam Bincang Tokoh Santai yang diunggah dalam kanal YouTube Kejaksaan RI, Kamis.

Secara etimologi, asas tersebut berasal dari bahasa Latin, “dominus” yang berarti “pemilik” dan “litis” yang berarti “perkara”. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa asas "dominus litis" merupakan pemilik atau pengendali perkara.

Baca juga: Sahroni: Koordinasi Kejaksaan-KPK hindari tumpang tindih tangani kasus

Penerapan asas "dominus litis" dalam kasus penegakan hukum memberikan konsekuensi bahwa pengendalian kebijakan penuntutan di suatu negara harus dilakukan di bawah satu tangan, yakni Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi.

Dia juga mengapresiasi penanganan-penanganan kasus korupsi di Indonesia yang terlihat semakin meningkat.

Peningkatan itu dianggap menjadi cerminan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia telah berhasil memajukan kinerja dengan kemampuan dan integritasnya.

Di sisi lain, Hibnu Nugroho juga menjelaskan harapannya untuk Kejaksaan RI. Dia mengharapkan Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dapat mencerminkan keadilan yang diinginkan oleh masyarakat, yaitu tidak tebang pilih.

Baca juga: Kejagung serahkan penyidikan dugaan korupsi LNG Pertamina ke KPK

Menurutnya, tebang pilih yang dikhawatirkan adalah ketika Kejaksaan lebih berpihak pada pihak yang dianggap lebih kuat.

“Yang dikhawatirkan itu tebang pilih, tumpul ke atas, tajam ke bawah,” jelas Hibnu.

Selain itu, Hibnu Nugroho juga berharap Kejaksaan tidak mencari-cari kesalahan dalam menegakkan hukum. Artinya, bila ada kesalahan, segera diingatkan dan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Sementara jika tidak bisa diperbaiki, barulah dilakukan pemeriksaan.

Dia pun menambahkan agar Kejaksaan selalu konsisten dalam menegakkan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi sehingga masyarakat akan mengetahui kinerja Kejaksaan yang baik.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi kinerja Kejaksaan tangkap 110 DPO