Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan mayoritas perusahaan yang disidak sudah mengajukan aplikasi PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan.

Sebanyak 151 perusahaan sudah diinspeksi mendadak (sidak) oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat.

"Perusahaan yang sudah punya aplikasi PeduliLindungi itu 15 persen. Kalau ditambah yang sedang mengajukan jadi 60 persen," kata Kepala Seksi Pengawas Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Aplikasi tersebut dianjurkan untuk dipakai di seluruh perusahaan agar lebih mudah memantau status kesehatan karyawan di dalam kantor.

Tri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembimbingan kepada beberapa perusahaan terkait cara pengajuan barcode PeduliLindungi.

Baca juga: Pemkot Jakbar imbau seluruh perusahaan pakai aplikasi PeduliLindungi

Beberapa perusahaan ada yang masih menunggu proses barcode tersebut. "Beberapa masih ada yang menunggu. Mungkin prosesnya agak lama karena banyak juga yang mengajukan barcode," kata dia.

Tri mengimbau perusahaan yang masih menunggu barcode untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) selama beraktivitas. "Memakai masker di dalam kantor dan batas jumlah maksimal karyawan harus diperhatikan setiap perusahaan," katanya.

Jika tidak, Tri dan jajarannya tidak segan memberikan teguran bahkan hingga penutupan sementara.

"Yang masih menunggu barcode bukan berarti bisa lengah prokes. Kita tetap pantau dan pastikan perusahaan itu taat prokes," kata dia.

Baca juga: Pemkot Jakbar uji coba Pedulilindungi ke tempat wisata dan hiburan

Sebelumnya, Sudin Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat (Jakbar) sudah menindak 50 perusahaan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Mereka ditutup sementara dalam sidak yang dilakukan petugas dari Juli hingga September 2021. Dari 50 perusahaan itu, tercatat 20 perusahaan ditutup oleh petugas dan sisanya tutup secara mandiri.

Tri mengatakan, mayoritas perusahaan melanggar lantaran beroperasi namun tidak dalam kategori esensial dan kritikal, tidak menyediakan sarana kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun cuci tangan (hand sanitizer) hingga memperkerjakan orang melebihi kapasitas yang ditentukan.

Dalam sidaknya, petugas juga mengimbau seluruh pegawai untuk mengikuti program vaksinasi agar memperkuat kekebalan tubuh.

"Kita imbau semua untuk vaksin. Sekarang vaksin sudah gampang kok. Di mana-mana sudah ada, daftar lewat Jaki juga bisa," kata Tri.
Baca juga: Kantor Pemkot Jakbar segera gunakan aplikasi PeduliLindungi