Jayapura (ANTARA) - Dalam perjalanan dari Kota Jayapura ke Distrik Nimbokrang di Kabupaten Jayapura yang berjarak 83 km, ANTARA sesekali melihat warga memajang satwa-satwa dilindungi termasuk burung ikonik cenderawasih yang sudah diawetkan, di pinggir jalan, laksana orang menjajakan buah-buahan di tepi jalan raya di Jawa.

ANTARA juga sering mendapati truk-truk besar dan kontainer lalu lalang dari beberapa titik, padahal tak ada komplek industri besar di sepanjang jalur ini. Ternyata kebanyakan masyarakat sekitar situ tahu truk-truk itu mengangkut kayu yang diatur demikian rupa sehingga tak terlihat tengah mengangkut kayu. Sebagian diduga mengangkut kayu dari pohon-pohon yang ditebang tanpa izin.

Ternyata, masih saja ada yang memburu satwa eksotis di mana hukum melindunginya. Pegiat lingkungan yang juga pelestari hutan adat, Alex Waisimon, sampai keheranan terhadap alasan orang masih saja membunuhi satwa-satwa eksotis yang dilindungi itu.

"Mereka beralasan, 'kalau tidak tembak burung, kita makan dari mana?", kata Alex di situs suaka alam yang juga kawasan ekowisatanya yang dinamai Isyo Hill's Bird Watching di Rhepang Muaif di Distrik Nimbokrang, 6 Oktober lalu.

Baca juga: Melihat Cenderawasih di Bird Watching Isyo Hills Jayapura

"Saya tanya balik mereka," kata Alex. "Kapan nenek moyang kita mengajarkan begitu? Semua diam tak bisa menjawab karena memang nenek moyang kami tak pernah mengajarkan merusak alam, membunuhi satwa semata agar kita tetap bisa makan."

Ini adalah sedikit contoh dari banyak ironi di tanah yang didaulat sebagai paru-paru dunia itu namun ternyata masih banyak praktik yang berseberangan dengan keharusan sebuah ekosistem menjaga diri karena menjadi paru-paru dunia.

Situasi ini sebenarnya terjadi di mana-mana di Indonesia. Semua berbicara tentang kearifan lokal namun pada praktiknya kerap merupakan laku latah yang tak membuat ucapan sejalan dengan praktik. “Sikap memaklumi” atau pura-pura tidak tahu terhadap praktik-praktik ilegal seperti pembalakan liar dan mereka yang masih saja menangkapi satwa-satwa dilindungi, adalah salah satu petunjuknya.

Padahal nenek moyang suku apa pun di Nusantara ini tak pernah mengajarkan manusia semena-mena merambah alam hanya demi perut manusia belaka. Karena jika ini yang terjadi maka alam bisa terus terdegradasi. Dan yang rugi manusia juga.

Beruntung, pandemi dalam beberapa hal telah mengerem degradasi alam karena polusi dan ulah eksploitatif manusia berkurang karena pandemi membuat mobilitas dan kegiatan manusia terbatasi, termasuk aktivitas-aktivitas niaga berkaitan dengan eksploitasi hutan.

Statistik resmi sendiri memperlihatkan degradasi alam di Indonesia cenderung menurun yang ditunjukkan dengan menurunnya laju deforestasi. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Maret 2021 menunjukkan laju beralih fungsinya hutan sehingga area hutan berkurang itu menurun selama periode 2019-2020.

Baca juga: Burung Cenderawasih dilarang dijadikan suvenir

Selanjutnya : menstabilkan iklim
Foto aerial tutupan rapat hutan Papua di Merauke, Rabu (22/9/2021). (ANTARA/Virna P Setyorini)


Menstabilkan iklim

Selama periode itu, deforestasi di Indonesia menurun sampai 75,03 persen hingga pada angka 115,46 ribu hektar, jauh lebih kecil daripada periode 2018-2019 yang mencapai 462,46 ribu hektar.

KLHK mendaku penurunan ini diakibatkan oleh berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, antara lain adanya Inpres yang memerintahkan penghentian pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gembut, dan pembatasan perubahan alokasi kawasan hutan untuk sektor non kehutanan.

Memang perlu bukti lebih jauh guna membenarkan klaim ini karena faktor terkekangnya aktivitas manusia selama pandemi yang telah membatasi manusia berkegiatan adalah sungguh faktor yang tak bisa diabaikan.

Laporan berbagai dunia sendiri menunjukkan, hutan dan lingkungan pada umumnya menjadi lebih bersih selama pandemi karena ulah manusia menjadi minimal selama pandemi sehingga polusi dan faktor yang mendegradasi kualitas alam lainnya, menurun drastis.

Yang pasti, luas hutan di Indonesia, sebagaimana terjadi di banyak negara lainnya, terus berkurang. KLHK sendiri menaksir luas hutan Indonesia berkurang antara setengah sampai 1 juta hektar per tahun.

Saat ini luas lahan hutan seluruh daratan Indonesia mencapai 94,1 juta hektar atau 50,1 persen dari total daratan nasional. Angka ini sama dengan 10 persen dari total luas hutan dunia. Organisasi Pangan PBB (FAO) menyebutkan dari total 4,06 miliar hektar hutan di seluruh dunia, 66 persen di antaranya terkonsentrasi di sepuluh negara, termasuk Indonesia.

Baca juga: Luas Hutan Indonesia Diperkirakan Tinggal 10 Persen pada 2020

Sementara sepertiga luas hutan Indonesia berada di Papua dan Papua Barat yang 25 juta hektar di antaranya ada di Papua di mana Kabupaten Jayapura di mana Alex Waisimon mengelola hutan adat seluas 200 hektar menjadi satu di antara 10 besar kabupaten di Papua yang memiliki area hutan terluas.

Tetapi hutan-hutan ini terus saja menghadapi ancaman perusakan, tidak saja oleh penebangan liar tapi juga oleh perburuan satwa-satwanya yang berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan. Padahal, mengutip International Union for Conservation of Nature (IUCN), hutan adalah kekuatan yang menstabilkan iklim di mana dunia saat ini dibuat pusing oleh semakin mengerikannya perubahan yang terjadi pada iklim.

Selain menjadi sumber mata pencaharian untuk sementara masyarakat dan memasok barang serta jasa yang bisa mendorong pertumbuhan berkelanjutan, hutan juga mengatur ekosistem, melindungi keanekaragaman hayati, dan memainkan bagian integral dari siklus karbon.

Dalam konteks perubahan iklim, hutan menjadi penyebab sekaligus solusi untuk emisi gas rumah kaca. Bayangkan, sekitar 25 persen emisi global berasal dari sektor lahan yang adalah sumber emisi gas rumah kaca terbesar kedua setelah sektor energi.

Baca juga: Deforestasi Indonesia turun 75,03 persen pada periode tahun 2019-2020
Baca juga: Menteri LHK sebut titik terendah deforestasi tercapai pada 2020

Selanjutnya : butuh kesinambungan
Sebuah kawasan penebangan hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera, Kamis (5/8). Indonesia dan Australia membentuk program Kemitraan Karbon Hutan Sumatera untuk mengurangi emisi gas rumah kaca akibat deforestasi dan degradasi hutan. Kemitraan itu didukung anggaran senilai A$30 juta (Rp 251,3 miliar). (ANTARA/Fanny Octavianus)


Butuh kesinambungan

Dan sekitar separuh emisi itu, yang angkanya berkisar 5-10 GtCO2e (gigaton setara karbon dioksida) per tahun, tercipta akibat deforestasi dan degradasi hutan yang akut.

Tetapi hutan juga menjadi salah satu solusi terpenting dalam mengatasi dampak perubahan iklim, karena sepertiga dari 2,6 miliar ton CO2 yang dilepaskan dari pembakaran bahan bakar fosil, diserap oleh hutan setiap tahun.

Bayangkan jika Indonesia memanfaatkan peran vital hutan dalam menekan dampak buruk perubahan iklim terhadap dunia. Indonesia bisa menjual tidak saja kemampuannya dalam menekan emisi namun juga keberhasilannya menjadikan hutannya sebagai penyerap efek gas rumah kaca.

Inilah konsep inti perdagangan karbon. Dalam konsep ini, sebuah negara yang memiliki emisi lebih sedikit bisa menjual hak menghasilkan emisi sesuai batas internasional, kepada negara atau wilayah lain. Sebaliknya negara yang menghasilkan emisi karbon lebih banyak bisa membeli hak mengeluarkan emisi tersebut dari negara atau wilayah lain yang memiliki emisi lebih rendah.

Perdagangan karbon ini menjadi metode pengurangan karbon dengan biaya terhemat yang bisa dieksploitasi, selain juga meningkatkan efisiensi sistem.

Oleh karena itu, untuk menyelamatkan hutan-hutan kita, tidak cuma yang ada di Papua, segala peluang yang ada mesti diambil, termasuk mekanisme perdagangan karbon.

Tetapi itu semua membutuhkan penegakan hukum dan komunikasi intensif antarsemua pihak, selain membutuhkan inovasi dan kreativitas agar masyarakat dan negara tetap bisa menarik kemanfaatan ekonomis hutan tanpa dengan merusaknya.

Formula hutan adat seperti di Papua bisa menjadi salah satu cara dalam menjaga hutan dan penghuninya tepat lestari namun kemanfaatan ekonominya terpelihara. Tapi konsep hutan adat tetap membutuhkan asistensi negara agar upaya dan prakarsa konservasi oleh masyarakat sejalan dengan tujuan-tujuan besar nasional yang tentu bukan demi profit semata.

Untuk itu, platform perdagangan karbon bisa terus diseriusi sebagai salah satu mekanisme yang efektif dalam membuat Indonesia bisa terus menjaga hutan-hutannya tetap lestari, namun tetap bisa mengelola kemanfaatan ekonominya.

Cuma, semua itu membutuhkan keterlibatan semua pihak, tetapi tentu saja keterlibatan yang berkesinambungan.

Baca juga: Indonesia dinilai belum siap berdagang karbon