Kuala Lumpur (ANTARA) - Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengatakan bahwa Pertemuan ke-365 Otoritas Pengawasan Obat (DCA) telah meluluskan secara bersyarat penggunaan vaksin Pfizer sebagai vaksin booster dosis ketiga di negara tersebut.

Dirjen Kesehatan Malaysia, Dr Noor Hisyam Abdullah mengemukakan hal itu kepada media di Putrajaya, Jumat.

Vaksin COVID-19 Pfizer yang diluluskan adalah Comirnaty Concentrate for Dispersion for Injection (Comirnaty) produksi Pfizer Manufacturing Belgium NV (Belgium) dan BioNTech Manufacturing GmbH, Jerman.

"Vaksin ini diberikan sekurang-kurangnya setelah enam bulan dosis kedua untuk golongan umur 18 tahun ke atas," katanya.

Baca juga: Pegawai pemerintah Malaysia wajib divaksinasi

Vaksin Comirnaty sebelumnya telah diluluskan pendaftaran bersyarat bagi penggunaan dalam kalangan individu berumur 12 tahun dan di atas 12 tahun pada 15 Juni 2021.

"Ini merupakan vaksin COVID-19 pertama yang diluluskan bagi penggunaan dosis booster di negara ini," katanya.

KKM menginformasikan bahwa kelulusan pendaftaran bersyarat ini memerlukan informasi kualitas, keselamatan dan efektivitas vaksin ini dipantau dan dinilai berdasarkan data-data terkini dari waktu ke waktu.

"Ini untuk memastikan perbandingan manfaat-risiko bagi vaksin tersebut tetap positif," katanya.

KKM juga senantiasa berkomitmen dalam meningkatkan akses kepada produk vaksin COVID-19 di Malaysia dengan memastikan vaksin itu telah dinilai dari aspek kualitas, keselamatan dan efektivitas oleh Bagian Regulator Farmasi Negara (NPRA) dan diluluskan oleh Bagian Regulasi Farmasi Negara atau National Pharmaceutical Regulatory Agency (NPRA).

Baca juga: Malaysia sepakati pembelian obat COVID molnupiravir
Baca juga: 149 kasus positif COVID-19 terdeteksi di pintu masuk Langkawi