Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, melimpahkan berkas perkara Abu Bakar Ba`asyir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun apakah Ba'asyir akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga kini belum ada keputusan.

"Soal lokasi persidangan merupakan kewenangan dari PN Jaksel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, terkait lokasi persidangan merupakan kewenangan dari pihak pengadilan yang akan menyidangkan perkara Abu Bakar Ba`asyir tersebut.

Sebelumnya, persidangan perkara dugaan teroris tersebut direncanakan digelar di gedung milik Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Persidangan dilakukan di gedung milik Kementerian Pertanian karena massa pendukungnya banyak," kata Kepala Keamanan Dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamari.

Kamari menambahkan, alasan penempatan persidangan Ba`asyir di Gedung Kementerian Pertanian karena faktor keamanan mengingat banyaknya massa pendukung Ba`asyir.

Terlebih lagi, menurut dia, ruangan sidang yang dimiliki PN Jaksel berukuran kecil untuk menampung sekian banyak pengunjung sidang. "Ruangan sidang yang berukuran besar yang dimiliki kita, hanya satu, yakni Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji," katanya.

Sedangkan lima ruang sidang lainnya, berukuran kecil.
(R021/B010)