Mamuju (ANTARA News) - Gubernur Provinsi Sulawesi Barat, H.Anwar Adnan Saleh, meminta pemberlakukan Permenkeu No 67/PMK.001/2010 tentang bea ekspor kakao direvisi karena telah merugikan petani.

"Saya sudah memberikan pemahaman kepada pemerintah pusat saat mempersentasekan kegiatan program gerakan peningkatan produksi dan mutu kakao (Gernas pro kakao) di Bappenas belum lama ini. Saat itu, saya mengusulkan agar permenkeu bea ekspor kakao dikaji kembali karena kebijakan ini telah banyak merugikan petani termasuk di Sulbar yang 60 persen penduduknya hidup dari hasil komoditi coklat itu,"papar Anwar.

Ia mengatakan, sejak pemberlakuan permenkeu tersebut petani kakao Sulbar tak lagi pernah merasakan harga kakao yang baik seperti tahun 2009 silam yang harganya bisa menembus hingga Rp35.000 hingga Rp40.000/kilogramnya.

"Harga kakao selama ini tidak menguntungkan petani semenjak permenkeu ini diterapkan,"jelasnya.

Gubernur mengemukakan, dirinya sangat konsentrasi mengembangkan tanaman kakao karena 100 persen hasilnya murni dinikmati petani.

Tidak seperti dengan perkebunan sawit, kata dia, keuntungannya tidak murni dirasakan petani melainkan terbagi kepada perusahaan yang menangani sawit.

Dia menjelskan, pengembangan tanaman kakao baik di Sulbar maupun kawasan Timur Indonesia harus dilaksanakan secara optimal. Namun ini juga perlu dukungan langsung pemerintah pusat untuk menyiapkan alokasi anggaran gernas kakao untuk mencapai target produksi nasional menjadi negara terbesar penghasil komoditi tanaman coklat.

"Program gernas yang dijalankan telah dirasakan manfaatnya oleh petani melalui tiga kegiatan yakni peremajaan, intensivikasi dan rehabilitasi kakao,"papar dia.

Anwar mengatakan, penilaian anggota DPD RI, Asri Anas yang mengatakan kegiatan gernas kakao Sulbar gagal itu tidak benar karena pernyataan itu sangat politis.

"Asri Anas sengaja mempolitisir program gernas karena juga berencana maju pada Pilgub 2011. Kita tidak perlu memberikan penilaian yang melebih-lebihkan dan baiknya kita tanyakan langsung ke rakyat,"pungkas Anwar. (ACO/K004)