Jakarta (ANTARA News) – Sikap Komisi III DPR yang menolak Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah saat akan enggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin diniliai oleh Komite 33 sebagai sikap yang tidak konsisten.

Wakil Ketua Bidang Politik Komite 33 Jemmy Setiawan mengemukakan hal itu dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

"Sikap anggota Komisi III DPR RI kemarin yang mengusir Bibit-Chandra nampak inkonsistensi. Karena, Bibit-Chandra merupakan kesatuan dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujarnya.

Jemmy menjelaskan, DPR khususnya Komisi III perlu disegarkan lagi ingatannya, bahwa pimpinan KPK dipilih oleh mereka sendiri.

"Ini memunculkan banyak pertanyaan besar di kalangan masyaratat. Apakah KPK masih layak
dijadikan sandaran pemberantasan korupsi jika kewibawaanya diberangus oleh lembaga tinggi yang memilihnya. Kewibawaan KPK lenyap begiitu saja, ketika kedua orang tersebut diusir dari ruangan rapat," katanya.

KPK, menurut Jemmy, akan memasuki masa kritis jilid II kalau keadaannya seperti ini terus berlanjut. "DPR juga harus menghormati lembaga yang telah dipililihnya, bukan malah menjatuhkan kewibawaanya," ujarnya.

"Masyarakat sangat menaruh harapan besar terhadap KPK untuk memberantas koruspsi di negerai ini. Namun, jika keadaanya dibiarkan seperti ini berlarut-larut masyarakat akan bersikap tidak percaya lagi terhadap DPR," katanya.

Jemmy menegaskan, status Bibit-Chandra sudah "deponering", sehingga tidak perlu dipermasalahkan oleh DPR.

Dia berharap, anggota DPR khususnya Komisi III bisa bersikap lebih dewasa dan tidak mementingkan sikap politiknya, agar KPK bisa berkerja secara optimal.(*)
(R009/K004)