Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meraih Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi kepada Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dan seluruh insan LPS atas raihan ini. Ia menghimbau kepada setiap unit kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas secara terus menerus demi kemajuan LPS.

“Sertifikasi ini bukan akhir dari perjalanan kita, tapi awal dari perjalanan panjang Lembaga ini untuk selalu berkomitmen memperbaiki diri dan bekerja lebih keras lagi,” kata Purbaya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.

Kedua sertifikasi ISO yang diraih LPS diharapkan akan membantu proses penerapan, perbaikan, maupun pengembangan di internal proses bisnis untuk menjadi lebih prima dan transparan.

Meskipun implikasi sertifikasi tersebut sedikit terkendala akibat pandemi COVID-19, Purbaya mengatakan seluruh unit kerja dan pihak eksternal lain berkomitmen untuk tetap fokus dengan tujuan yang sudah ditetapkan.

LPS bertekad untuk meningkatkan sistem manajemen saat ini, salah satunya dengan terus mengimplementasikan SMM berstandar Internasional ISO 9001:2015 dan SMAP dengan standar Internasional ISO 37001:2016 yang merepresentasikan nilai-nilai LPS.

Dengan penerapan SMM berstandar Internasional ISO 9001:2015 dan SMAP berstandar Internasional ISO 37001:2016, LPS berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang prima dengan dukungan Tata Kelola Lembaga yang baik, bersih, dan transparan.

"LPS akan memastikan seluruh pemangku kepentingan merasakan perubahan yang dilakukan oleh lembaga ini, terutama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan komitmen untuk terus melakukan kegiatan operasional secara bersih dan transparan, " imbuh Purbaya.

Sistem Manajemen Mutu berdasarkan standar ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan standar ISO 37001:2016 merupakan standar sistem manajemen yang dikeluarkan oleh Iternational Organization for Standardization dan diakui secara internasional.

Untuk mencapai standar ini, perusahaan atau organisasi harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan pedoman pengembangan proses operasional berdasarkan parameter anti penyuapan untuk memastikan tujuan organisasi dapat tercapai.

Baca juga: Ketua LPS: Suku bunga simpanan turun dan potensial berlanjut
Baca juga: LPS proyeksikan kredit bakal tumbuh 3,2-5 persen sampai akhir 2021
Baca juga: LPS jamin 365,07 juta rekening hingga Agustus 2021