"Saya mengucapkan selamat kepada Saiful Mahdi, dan saya apresiasi DPR yang telah memilih langkah hukum progresif," kata Mahfud dalam tayangan video YouTube Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Dia menilai keputusan DPR mengambil langkah hukum progresif itu sangat tepat karena jika menunggu masa reses selesai, maka keputusan pemberian amnesti akan tertunda terlalu lama hingga satu bulan.
"Hukum progresif itu hukum yang manakala terjadi sesuatu yang agak mendesak tidak terlalu terikat pada prosedur-prosedur atau langsung diselesaikan," kata Mahfud.
Baca juga: DPR setujui pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi
"UU ITE sendiri alhamdulilah juga sekarang sudah masuk ke prolegnas tahun ini. Berarti, dalam 3 bulan ke depan akan dibahas oleh DPR. Kami sudah ajukan draft perubahan undang-undang ITE dan sambil menunggu kami sudah membuat SKB Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, dan Polri," tuturnya.
Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi, terpidana kasus pencemaran nama baik.
"Saya meminta persetujuan atas permintaan pertimbangan presiden, apakah permintaan amnesti atas surat permohonan Presiden tersebut dapat disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Setelah itu, seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menyatakan setuju pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi.
Baca juga: 50 organisasi sipil di Aceh ajukan permohonan amnesti untuk dosen USK
Muhaimin mengatakan, DPR RI telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo tertanggal 29 September 2021 terkait permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi.
Menurut dia, isi surat itu menyebutkan bahwa Saiful Mahdi telah menjadi terpidana dana dijatuhi pidana tiga bulan penjara dan didenda Rp10 juta, subsider penjara 1 bulan.
"Dijatuhi pidana disebabkan dipersalahkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan dapat dibuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," ujarnya.
Karena itu menurut dia, Presiden Jokowi mengajukan surat kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan atas rencana pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Baca juga: Dosen USK Aceh yang di bui akan mengajar dari dalam penjara