Pengamat harapkan baku mutu udara ambien RI selaras dengan WHO
7 Oktober 2021 18:27 WIB
Tangkapan layar Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah Adhityani Putri (kanan) dalam diskusi virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA/Prisca Triferna.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Yayasan Indonesia Cerah Adhityani Putri mengharapkan standar baku mutu udara ambien Indonesia dapat mengikuti panduan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mengingat polusi udara berdampak terhadap kesehatan.
"Segera selaraskan baku mutu udara ambien dengan standar WHO, apalagi standar WHO baru saja direvisi," ujar Adhityani dalam diskusi virtual tentang langkah selanjutnya dari putusan polusi udara Jakarta, diikuti di Jakarta pada Kamis.
Penyelarasan baku mutu udara ambien itu penting, tegasnya, mengingat udara bersih adalah hak semua warga negara yang sudah tertuang dalam Konstitusi Indonesia.
Baca juga: Akademisi: Penting bahan bakar ramah lingkungan terjangkau masyarakat
Langkah lain untuk memastikan udara bersih selain kesadaran masyarakat untuk mengurangi polutan tapi juga harus didukung dengan standar baku mutu udara ambien yang lebih ketat dan perlunya pembangunan terkendali yang mempertimbangkan standar lingkungan hidup.
WHO pada September 2021 telah mengeluarkan standar baku mutu udara yang diperbarui dengan untuk PM 2,5 dalam waktu pengukuran 24 jam memiliki batas 15 mikrogram per meter kubik. Untuk standar waktu pengukuran PM 2,5 per tahun adalah lima mikrogram per meter kubik.
Sementara Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Februari 2021 menentukan baku mutu udara ambien untuk PM 2,5 dalam pengukuran 24 jam adalah 55 mikrogram per meter kubik dan untuk rata-rata per tahun adalah 15 mikrogram per meter kubik.
Baca juga: Pengamat harapkan penerapan baku mutu udara yang lebih ketat
Dalam diskusi yang sama, Tenny Kristiana sebagai peneliti dari International Council on Clean Transportation (ICCT) mengatakan pengendalian polusi udara dapat dilakukan dengan memulai proses peralihan ke kendaraan listrik.
Hal itu sesuai dan sejalan dengan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang dicanangkan pemerintah, dimulai dari transportasi umum disusul kendaraan pemerintah hingga yang dimiliki pribadi.
Baca juga: KPBB minta pemerintah ikuti standar baku mutu WHO
"Namun, ada hal penting yang perlu dilakukan, yakni pembangunan ekosistem kendaraan listrik, seperti pembangunan stasiun pertukaran baterai hingga secara bertahap mengganti sumber listrik dari bahan baku fosil ke energi terbarukan dari geothermal, angin, hingga tenaga surya," demikian Tenny.
Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi dan/atau komponen yang harus ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang bisa ditenggang keberadaannya dalam udara.
Baca juga: Dokter: Masyarakat perlu terus pantau tingkat kualitas udara
"Segera selaraskan baku mutu udara ambien dengan standar WHO, apalagi standar WHO baru saja direvisi," ujar Adhityani dalam diskusi virtual tentang langkah selanjutnya dari putusan polusi udara Jakarta, diikuti di Jakarta pada Kamis.
Penyelarasan baku mutu udara ambien itu penting, tegasnya, mengingat udara bersih adalah hak semua warga negara yang sudah tertuang dalam Konstitusi Indonesia.
Baca juga: Akademisi: Penting bahan bakar ramah lingkungan terjangkau masyarakat
Langkah lain untuk memastikan udara bersih selain kesadaran masyarakat untuk mengurangi polutan tapi juga harus didukung dengan standar baku mutu udara ambien yang lebih ketat dan perlunya pembangunan terkendali yang mempertimbangkan standar lingkungan hidup.
WHO pada September 2021 telah mengeluarkan standar baku mutu udara yang diperbarui dengan untuk PM 2,5 dalam waktu pengukuran 24 jam memiliki batas 15 mikrogram per meter kubik. Untuk standar waktu pengukuran PM 2,5 per tahun adalah lima mikrogram per meter kubik.
Sementara Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Februari 2021 menentukan baku mutu udara ambien untuk PM 2,5 dalam pengukuran 24 jam adalah 55 mikrogram per meter kubik dan untuk rata-rata per tahun adalah 15 mikrogram per meter kubik.
Baca juga: Pengamat harapkan penerapan baku mutu udara yang lebih ketat
Dalam diskusi yang sama, Tenny Kristiana sebagai peneliti dari International Council on Clean Transportation (ICCT) mengatakan pengendalian polusi udara dapat dilakukan dengan memulai proses peralihan ke kendaraan listrik.
Hal itu sesuai dan sejalan dengan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang dicanangkan pemerintah, dimulai dari transportasi umum disusul kendaraan pemerintah hingga yang dimiliki pribadi.
Baca juga: KPBB minta pemerintah ikuti standar baku mutu WHO
"Namun, ada hal penting yang perlu dilakukan, yakni pembangunan ekosistem kendaraan listrik, seperti pembangunan stasiun pertukaran baterai hingga secara bertahap mengganti sumber listrik dari bahan baku fosil ke energi terbarukan dari geothermal, angin, hingga tenaga surya," demikian Tenny.
Baku mutu udara ambien merupakan ukuran batas atau kadar zat, energi dan/atau komponen yang harus ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang bisa ditenggang keberadaannya dalam udara.
Baca juga: Dokter: Masyarakat perlu terus pantau tingkat kualitas udara
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021
Tags: