Pemprov Jabar jadi proyek percontohan pengukuran indeks maturitas
7 Oktober 2021 17:08 WIB
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat memberikan paparan dalam Tahapan Klarifikasi Akhir Penilaian IM-NKK secara virtual di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). ANTARA/HO-Humas Pemprov Jabar.
Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menjadi salah satu pilot project pengukuran Indeks Maturitas, Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (IM-NKK) yang diprakarsai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam rangka menilai tingkat kepatuhan penerapan NKK pegawai ASN.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses penilaian mandiri (self assessment) berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800 Tahun 2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya rasa ini merupakan modal dari Provinsi Jawa Barat di dalam menjalankan atau menerapkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ini,” kata Setiawan saat memberikan paparan dalam Tahapan Klarifikasi Akhir Penilaian IM-NKK secara virtual di Kabupaten Bandung Barat, Kamis.
Setiawan melaporkan, Pemda Provinsi Jabar telah melakukan pemenuhan bukti (evidence) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi 4 kriteria dan 19 sub-kriteria penilaian. Kemudian tim pengukuran IM-NKK Jabar melakukan penilaian self assessment pertama dengan hasil skor 0,95.
Adapun hasil self assessment pertama pada keempat kriteria, yakni Nilai Penyediaan Kebijakan Internal dengan skor 55, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi dengan skor 83, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 90, serta Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 56. Dengan demikian, total skor penilaian self assessment Jabar yang pertama adalah 284.
Tidak berhenti sampai di situ, Jabar terus memenuhi dan menambah evidence pada aplikasi SINDEN, sehingga pada penilaian self assessment yang kedua terjadi peningkatan skor.
Nilai Penyediaan Kebijakan Internal menjadi skor 60, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi menjadi skor maksimal 90, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku bertahan di skor 90, sedangkan Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pun bertahan di skor 56.
“Jadi kalau kita melihat total nilai di penilaian pertama 284, dan penilaian kedua kami adalah sekitar 296, sementara nilai maksimum di angka 300. Kurang lebih indeks hasil penilaian pertama di angka 0,95 dan di penilaian kedua ada di angka 0,99," ujar Setiawan.
“Sebetulnya kami pun masih banyak beberapa 'evidence' yang barangkali belum dimasukkan di sini, tetapi kami dengan senang hati apabila dalam diskusi nanti ataupun teman-teman KASN melihat bukti-bukti atau 'evidence' yang ingin ditanyakan, dan kami pun telah persiapkan bahwa 'evidence' tersebut ada sebetulnya,” katanya.
Selain Pemda Provinsi Jabar, kegiatan ini juga melibatkan 15 instansi pemerintah lainnya sebagai peserta "piloting project" Indeks Maturitas.
Instansi pemerintah yang menjadi pilot project dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode Etik (MKE), dan penilaian sistem merit.
Baca juga: Anggota DPR: KASN diperlukan untuk awasi politisasi birokrasi
Baca juga: Sekda Jepara dibebastugaskan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pihaknya telah menjalankan proses penilaian mandiri (self assessment) berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800 Tahun 2021 tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saya rasa ini merupakan modal dari Provinsi Jawa Barat di dalam menjalankan atau menerapkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ini,” kata Setiawan saat memberikan paparan dalam Tahapan Klarifikasi Akhir Penilaian IM-NKK secara virtual di Kabupaten Bandung Barat, Kamis.
Setiawan melaporkan, Pemda Provinsi Jabar telah melakukan pemenuhan bukti (evidence) melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi 4 kriteria dan 19 sub-kriteria penilaian. Kemudian tim pengukuran IM-NKK Jabar melakukan penilaian self assessment pertama dengan hasil skor 0,95.
Adapun hasil self assessment pertama pada keempat kriteria, yakni Nilai Penyediaan Kebijakan Internal dengan skor 55, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi dengan skor 83, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 90, serta Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 56. Dengan demikian, total skor penilaian self assessment Jabar yang pertama adalah 284.
Tidak berhenti sampai di situ, Jabar terus memenuhi dan menambah evidence pada aplikasi SINDEN, sehingga pada penilaian self assessment yang kedua terjadi peningkatan skor.
Nilai Penyediaan Kebijakan Internal menjadi skor 60, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi menjadi skor maksimal 90, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku bertahan di skor 90, sedangkan Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pun bertahan di skor 56.
“Jadi kalau kita melihat total nilai di penilaian pertama 284, dan penilaian kedua kami adalah sekitar 296, sementara nilai maksimum di angka 300. Kurang lebih indeks hasil penilaian pertama di angka 0,95 dan di penilaian kedua ada di angka 0,99," ujar Setiawan.
“Sebetulnya kami pun masih banyak beberapa 'evidence' yang barangkali belum dimasukkan di sini, tetapi kami dengan senang hati apabila dalam diskusi nanti ataupun teman-teman KASN melihat bukti-bukti atau 'evidence' yang ingin ditanyakan, dan kami pun telah persiapkan bahwa 'evidence' tersebut ada sebetulnya,” katanya.
Selain Pemda Provinsi Jabar, kegiatan ini juga melibatkan 15 instansi pemerintah lainnya sebagai peserta "piloting project" Indeks Maturitas.
Instansi pemerintah yang menjadi pilot project dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode Etik (MKE), dan penilaian sistem merit.
Baca juga: Anggota DPR: KASN diperlukan untuk awasi politisasi birokrasi
Baca juga: Sekda Jepara dibebastugaskan terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021
Tags: