Jakarta (ANTARA) - Aplikasi LOVEBALI, yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Bali akan diperbarui menjelang rencana Bali membuka penerbangan internasional pada pertengahan bulan ini.

"Kami sudah mendapatkan arahan yang jelas dari gubernur, wisatawan yang datang ke Bali wajib mengunduh, memasang dan memakai aplikasi LOVEBALI," kata Kepala Seksi Aplikasi Informatika, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Puspa Udiyana, saat jumpa pers virtual bersama Amazon Web Service, Kamis.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15243 Tahun 2020 tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Bali memuat aturan memasang aplikasi ini bagi wisatawan yang datang ke Bali.

Diskominfos Bali sudah menyiapkan LOVEBALI sejak tahun lalu, namun, saat itu kasus COVID-19 masih tinggi. Berkaitan dengan rencana membuka Bali untuk wisatawan asing, mereka akan kembali mengaktifkan aplikasi ini.

Baca juga: Kunci pariwisata berkelanjutan di Pulau Dewata

LOVEBALI dikembangkan agar pemerintah setempat mendapatkan data kepariwisataan, yang akan diolah sebagai dasar dalam membuat kebijakan.

Menurut Udiyana, aplikasi ini memiliki fitur pelacakan (tracking) dan histori perjalanan yang mirip dengan PeduliLindungi. Untuk itu Pemerintah Provinsi Bali berdiskusi dengan PeduliLindungi mengenai kemungkinan integrasi supaya memudahkan wisatawan.

"Tadi kami sudah bertemu pihak PeduliLindungi untuk kemungkinan integrasi supaya wisatawan tidak memasukkan hal yang sama di aplikasi yang berbeda," kata Udiyana.

Diskominfos Bali juga sedang mengembangkan fitur kontribusi wisatawan dengan menggandeng BPD Bali untuk sistem pembayaran.

Selain mengembangkan fitur, Diskominfos Provinsi Bali juga sedang mempersiapkan urusan teknis untuk aplikasi LOVEBALI, yaitu migrasi sistem LOVEBALI ke komputasi awan AWS dan integrasi sistem aplikasi tersebut.

Bali akan kembali dibuka untuk wisatawan asing mulai 14 Oktober nanti, Gubernur Bali Wayan Koster pada Selasa (5/10) menyatakan kesiapan mereka untuk membuka pariwisata untuk wisatawan mancanegara.

Pemerintah setempat akan memberikan persyaratan untuk wisatawan antara lain sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19, menyertakan hasil PCR, dan mengisi eHac yang terintegrasi dengan PeduliLindungi dan LOVEBALI.

Baca juga: Bandara I Gusti Ngurah Rai siap sambut kedatangan turis mancanegara

Baca juga: Kementerian BUMN dukung pemulihan pariwisata Bali

Baca juga: Sandiaga: Bali siap untuk uji coba pembukaan pariwisata