Jakarta (ANTARA News) - Suryani binti Samad (24), Warga Negara Indonesia yang dilepaskan dari tuntutan hukuman mati di Malaysia kembali ke Indonesia pada Senin (31/1) disambut oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Tatang Budie Utama Razak.

"Suriyani sebelumnya ditahan oleh aparat hukum Malaysia karena dituduh bekerja sama dengan Misran melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan kematian suaminya, Rostam di Johor Baru," kata Tatang di kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta, Senin.

Menurut Tatang, Suriyani ditahan sejak 5 Desember 2008, namun dalam proses pengadilan, pengacara yang ditunjuk Konsulat Jenderal RI, Sebastian Cha, berhasil menurunkan tuntutan Suriyani dan Misran.

"Dari yang tadinya tuduhan perbuatan sengaja dengan niat untuk menghilangkan nyawa orang lain yang ancamannya hukuman mati menjadi tindakan kekerasan yang dapat menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," jelas Tatang.

Selanjutnya pada 19 Januari 2011, Mahkamah Sesyen Johor Baru mengeluarkan perintah pembebasan kepada Suryani karena tuduhan kerja sama tidak dapat dibuktikan, meski Misran tetap mendapat hukuman 13 tahun karena kesesuaian hasil tes DNA dan pengakuan dirinya.

"Setelah dari Kemlu, saudari Suriyani akan diantarkan untuk bertemu dengan anaknya, Amirul Nizam (4,5 tahun) di Rumah Perlindungan Sosial Anak di Bambu Apus," jelas Tatang.

Suriyani mengaku berterima kasih kepada pihak KJRI karena membantu proses pengadilan di Malaysia hingga tiba di Jakarta.

"Saya senang bisa bebas dari tuduhan dan dapat bertemu dengan anak serta berkumpul bersama dengan keluarga lagi, sudah satu tahun tidak bertemu dengan anak," kata Suriyani.

Suriyani yang tampak malu dan cenderung enggan berbicara kepada wartawan mengaku sudah tinggal di Malaysia selama 8 tahun. Orang tuanya berasal dari Kalimantan namun ia besar di Tanjung Pinang.

Pejabat urusan konsuler KJRI di Johar Baru yang mengantarkan Suriyani, Datu mengatakan bahwa pihaknya menemukan Suriyani dengan anaknya tanpa sengaja di satu penjara di Johar Baru.

"Kami sedang melakukan kunjungan tahunan ke penjara Johar Baru untuk bersilaturahmi dengan aparat keamanan setempat, tapi kok kami menemukan ada anak kecil di sana," kata Datu.

Menurut Datu, saat ia menemukan Suriyani dan anaknya di penjara, Suriyani sudah ditahan selama satu tahun tanpa adanya pemberitahuan dari pihak berwenang Malaysia kepada KJRI mengenai keberadaan mereka.

"Seharusnya kewajiban Malaysia untuk melaporkan kepada negara mengenai keberadaan warga negara lain yang ditahan di penjaranya, termasuk WNI," tambah Datu dan menambahkan, "Kami sudah menyodorkan nota protes terkait ketiadaan "cosulate notification" tersebut.

Pasca "penemuan" Suriyani dengan anaknya, KJRI mengambil alih kasusnya termasuk dengan menunjuk pengacara dan menampung sementara Amirul di KJRI Johar Baru selama enam bulan sebelum dikirim ke Rumah Perlindungan Anak Bambu Apus.

"Suriyani sebenarnya hanya ibu rumah tangga biasa yang ikut suaminya Rostam yang bekerja di kebun kelapa sawit di Johar Baru," jelas Datu.

Demi mencegah persoalan hukum pekerja migran Indonesia, Tatang mengatakan bahwa pihak Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), pemerintah daerah dan Kemlu sedang membuat sistem untuk mengawal TKI mulai dari masa pelatihan hingga saat bekerja ditambah dengan pengembangkan sistem pendataan.

(KR-DLN/Z003/S026)