Vaksinasi kurang, kabupaten/kota se-Babel terapkan PPKM level 3 lagi
7 Oktober 2021 12:37 WIB
Tim Yustisi Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membubarkan kerumunan pengunjung halaman gedung nasional Tanjung Pandan, Belitung karena telah melebihi batas waktu PPKM level yaitu pukul 22:00 WIB. (FOTO ANTARA/Apriliansyah)
Pangkalpinang (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan kabupaten/kota se-Babel kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, karena capaian vaksinasi COVID-19 di "negeri serumpun sebalai" itu yang masih kurang.
"Saat ini semua kabupaten/kota di Babel berada di PPKM level 3," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan dari data yang ada, persoalan penelusuran (tracing) menjadi persoalan yang harus dilakukan secara serius.
Dalam pekan ini tidak ada kabupaten/kota yang penelusurannya di skala sedang atau memadai, sehingga semua kabupaten/kota untuk kapasitas responnya hanya di level terbatas.
"Angka tracing menunjukkan angka kenaikan dan penurunan yang sangat dinamis, di sisi lain para tenaga 'tracer' secara massal sudah mengaktifkan aplikasi Silacak dan sudah bersinergi dengan kegiatan satgas tracking (pelacakan) serta tenaga kesehatan di lokasi," katanya.
Menurut dia sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, bahwa penentuan naik dan atau turunnya level PPKM satu daerah juga ditandai dengan tingkat cakupan total vaksinasi dosis satu dan total vaksin dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun pada masing-masing daerah tersebut.
"Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen dan capaian dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen," katanya.
Selanjutnya, ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 sesuai ketentuan yang ditetapkan yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
"Untuk menurunkan level PPKM ini sekiranya perlu pembenahan dan kolaborasi yang nyata dalam penanganan COVID-19 di wilayah kerja masing-masing, terutama dalam hal kapasitas respon tracing sebagai upaya kongkrit pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 ini," demikian Mikron Antariksa.
Baca juga: Gubernur Babel kumpulkan Satgas COVID-19 amankan PPKM level 4
Baca juga: Babel fokuskan vaksinasi di zona merah COVID-19
Baca juga: Pemprov Babel terapkan PPKM mikro di Pulau Sadai
Baca juga: Babel kerahkan tim vaksinasi COVID-19 lansia desa terpencil
"Saat ini semua kabupaten/kota di Babel berada di PPKM level 3," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan dari data yang ada, persoalan penelusuran (tracing) menjadi persoalan yang harus dilakukan secara serius.
Dalam pekan ini tidak ada kabupaten/kota yang penelusurannya di skala sedang atau memadai, sehingga semua kabupaten/kota untuk kapasitas responnya hanya di level terbatas.
"Angka tracing menunjukkan angka kenaikan dan penurunan yang sangat dinamis, di sisi lain para tenaga 'tracer' secara massal sudah mengaktifkan aplikasi Silacak dan sudah bersinergi dengan kegiatan satgas tracking (pelacakan) serta tenaga kesehatan di lokasi," katanya.
Menurut dia sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021, bahwa penentuan naik dan atau turunnya level PPKM satu daerah juga ditandai dengan tingkat cakupan total vaksinasi dosis satu dan total vaksin dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun pada masing-masing daerah tersebut.
"Penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 50 persen dan capaian dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen," katanya.
Selanjutnya, ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 sesuai ketentuan yang ditetapkan yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal 60 persen.
"Untuk menurunkan level PPKM ini sekiranya perlu pembenahan dan kolaborasi yang nyata dalam penanganan COVID-19 di wilayah kerja masing-masing, terutama dalam hal kapasitas respon tracing sebagai upaya kongkrit pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19 ini," demikian Mikron Antariksa.
Baca juga: Gubernur Babel kumpulkan Satgas COVID-19 amankan PPKM level 4
Baca juga: Babel fokuskan vaksinasi di zona merah COVID-19
Baca juga: Pemprov Babel terapkan PPKM mikro di Pulau Sadai
Baca juga: Babel kerahkan tim vaksinasi COVID-19 lansia desa terpencil
Pewarta: Aprionis
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021
Tags: