Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan mengutamakan protokol kesehatan, meskipun pada awal Masa Persidangan I 2021-2022 dilakukan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

"DPR RI telah dapat mengefektifkan pelaksanaan fungsi dan tugas konstitusionalnya dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, Pimpinan DPR RI mengundang seluruh anggota DPR RI yang akan melaksanakan reses, dapat ikut mengambil peran dan tanggung jawab dalam penanganan pandemi COVID-19.

Menurut dia, peran tersebut dapat dilakukan dengan memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan, ikut mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi rakyat di daerah pemilihan masing-masing.

Baca juga: DPR gelar Rapat Paripurna penutupan Masa Sidang I
Baca juga: DPR apresiasi tren surplus neraca perdagangan pada 2021
Baca juga: Puan: Evaluasi prokes PON Papua demi keselamatan bersama


Dia mengatakan, DPR bersama pemerintah dan melibatkan DPD RI telah menyelesaikan pembahasan tiga RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

"DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan UU tentang APBN Tahun Anggaran 2022 pada masa sidang ini," ujarnya.

Puan mengatakan, DPR RI mendorong pemerintah untuk dapat meningkatkan kualitas belanja pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Karena itu menurut dia, APBN Tahun Anggaran 2022 harus responsif dalam menghadapi dinamika dan risiko pandemi yang dapat berubah-ubah.

Dia menjelaskan, DPR RI bersama pemerintah terus melakukan perbaikan strategi dalam penanganan COVID-19 sehingga mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi.