Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Cirus Sinaga kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Polri di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan Cirus kali ini dengan status sebagai tersangka terkait kasus dokumen pemalsuan rencana penuntutan dengan terdakwa Gayus HP Tambunan.

Sebelumnya Cirus juga pernah diperiksa oleh penyidik dengan status sebagai saksi.

Saat diminta pendapatnya terkait statusnya sebagai tersangka, Cirus mengatakan tidak ada persiapan karena faktanya tidak ada.

"Tidak ada, tidak ada," kata Cirus dengan nada tinggi.

Kejagung melaporkan oknum jaksa dan pengacara ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).

Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti tuntutan terhadap Gayus HP Tambunan yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai dokumen rencana penuntutan (rentut).

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
(*)