Luna Peluk Ariel Sebelum Sidang Vonis
31 Januari 2011 09:48 WIB
Nazriel Irham atau Ariel Peterpan (kiri) bersama kekasihnya Luna Maya (tengah) dan penasehat hukum Oc Kaligis (kanan) ketika menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Senin (31/1).(FOTO ANTARA/ Ujang Zaelani/ed/Spt/11)
Bandung (ANTARA News) - Luna Maya, artis yang juga kekasih terdakwa perkara video porno, Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, tampak hadir memberikan dukungan berupa pelukan terhadap sang kekasih di sel tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin.
Luna Maya yang mengenakan kaos berwarna putih dan kaca mata hitam, memeluk erat bahu sang kekasih saat hendak meninggalkan sel tahanan sementara tersebut bersama Camelia Malik, Ahmad Albar dan Imel.
Luna Maya keluar sel tahanan sementara sekitar pukul 07.45 WIB dan langsung dicegat para wartawan, namun seperti biasa Luna enggan diwawancara.
Sidang putusan atau vonis perkara video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, siap digelar di Ruang Kresna Lantai II Gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang kali ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, karena akan di gelar terbuka untuk umum.
Ariel Peterpan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Pengamanan sidang vonis Ariel Peterpan sangat ketat, Polrestabes Bandung mengerahkan sekitar 1.000 personil untuk pengamanan sidang terdakwa video mesum tersebut.
(*)
Luna Maya yang mengenakan kaos berwarna putih dan kaca mata hitam, memeluk erat bahu sang kekasih saat hendak meninggalkan sel tahanan sementara tersebut bersama Camelia Malik, Ahmad Albar dan Imel.
Luna Maya keluar sel tahanan sementara sekitar pukul 07.45 WIB dan langsung dicegat para wartawan, namun seperti biasa Luna enggan diwawancara.
Sidang putusan atau vonis perkara video porno dengan terdakwa Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, siap digelar di Ruang Kresna Lantai II Gedung Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang kali ini berbeda dengan persidangan sebelumnya, karena akan di gelar terbuka untuk umum.
Ariel Peterpan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara lima tahun tahun, membayar denda Rp250 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Pengamanan sidang vonis Ariel Peterpan sangat ketat, Polrestabes Bandung mengerahkan sekitar 1.000 personil untuk pengamanan sidang terdakwa video mesum tersebut.
(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011
Tags: